RADAR GRESIK-Pemerintah Provinsi (Pemprov) se-Indonesia, termasuk Pemprov Jawa Timur melakukan pemutihan di seluruh wilayahnya hingga 31 Agustus 2024. Di Kabupaten Gresik, banyak masyarakat yang ikut dalam program pemutihan ini.
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk dihapuskan denda pajaknya atau memperoleh diskon bea.
Sehingga pemilik kendaraan tidak dikenakan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Program pemutihan kendaraan bermotor ini merupakan kewenangan setiap Pemerintah Daerah (Pemda) di masing-masing provinsi seluruh Indonesia.
Dengan mengetahui jadwal pemutihan pajak kendaraan, Anda dapat memanfaatkan penghapusan denda dan sanksi pajaknya. Sehingga Anda hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Namun umumnya jenis denda yang dihapus dalam program pemutihan pajak kendaraan ini di antaranya yakni:
- Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermototr (BKP)
- Penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun ke-5
- Bebas denda tunggakan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)
- Sedangkan insentif yang dapat dimanfaatkan dalam pemutihan pajak kendaraan seperti:
- Diskon pajak kendaraan bermotor (BKP)
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II
Berikut dokumen yang harus disiapkan dan syarat mendaftar pemutihan pajak kendaraan:
- Asli dan fotokopi STN kendaraan
- Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
- Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
- Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
- Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan
Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:
- Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
- Apabila terdapat perbedaan wilayah domisili antara pemohon pemutihan BBNKB dengan wilayah dalam dokumen kendaraan, maka pemohon harus menjalani proses cabut berkas dahulu.
Cara Cabut Berkas untuk Pemutihan BBNKB
- Datangi kantor Samsat sambil membawa ketiga dokumen asli dan fotokopi tersebut (KTP, STNK dan BPKB).
- Cek fisik kendaraan yang akan balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
- Setelah pemeriksaan fisik selesai, pemohon akan diberi lembaran hasil cek fisik untuk dilampirkan bersama dokumen lainnya, lalu dibawa ke loket yang sudah ditunjuk untuk pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).
- Mendaftar balik nama di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.
- Berkas yang harus disiapkan cukup dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, BPKB, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
- Setelah dokumen tersebut diperiksa, pemohon diberi formulir oleh petugas untuk diisi.
Langkah selanjutnya, tunggu panggilan, yang akan menginformasikan berkas sedang diproses dan dokumen asli ( BPKB dan KTP) dikembalikan.
1. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama
2. Pemohon akan diberikan bukti tanda terima dan biasanya pemohon akan diminta kembali lagi sekitar 2 – 5 hari
Lalu datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli
3. Serahkan dokumen itu ke loket pendaftaran balik nama bersama fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas.
4. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB akan diserahkan tanpa harus membayar biaya lagi.
Cara Pemutihan Pajak Kendaraan
Setelah menyiapkan dokumen dan syarat yang diperlukan, berikut cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan:
1. Kunjungi kantor Sasat terdekat.
2. Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang Anda serahkan.
4. Petugas Samsat akan memerika atau cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
5. Kemudian bawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
6. Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
7. Selanjutnya tinggal menunggu proses selesai.
8. Petugas akan memberitahukan setelah STNK jadi.
9. Ambil STNK di loket penyerahan.
10. Anda pun sudah mendapatkan STNK setelah mengikuti pemutihan pajak kendaraan.
Pada saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda, jangan lupa untuk mengisi bagian kolom pelaporan kepemilikan harta saat ini, termasuk kendaraan bermotor yang Anda miliki.
Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara global disebutkan, kategori harta yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pribadi yakni, dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, harta tidak bergerak.
Anda tidak akan dipungut bayar pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor dalam SPT Pajak tersebut. Anda hanya diwajibkan untuk melaporkannya saja saat pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pribadi.
Sebab pajak kendaraan Anda sudah dibayar sebelumnya pada saat pembayaran pajak progresif mobil atau motor sebelum mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut. (han)
Editor : Hany Akasah