Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Serahkan Sertipikat Ke Masyarakat Jambi, Ini Imbauan Menteri AHY Agar Terhindar dari Mafia Tanah

Muhammad Firman Syah • Jumat, 28 Juni 2024 | 05:58 WIB
  1. Senang : Masyarakat Jambi mendapatkan Sertipikat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono.
    Senang : Masyarakat Jambi mendapatkan Sertipikat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono.

Jambi - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan jika korban tindak pidana pertanahan khususnya yang disebabkan ulah para mafia tanah masih tersebar di penjuru Indonesia. Bahkan, selama empat bulan perjalanannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, AHY mengerti betapa kompleksnya permasalahan yang melibatkan mafia tanah. Korban mafia tanah tidak memandang latar belakang ekonomi, sosial, dan politik.

"Semua bisa menjadi korban, masyarakat yang rentan tentu paling menderita karena tidak ada daya upaya untuk bisa membela dirinya dan memperjuangkan keadilan serta hak-hal mereka atas tanah yang seharusnya milik mereka," kata Menteri AHY saat konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi yang berlangsung di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi, Selasa (25/06) kemarin.

Oleh sebab itu, AHY mengimbau masyarakat untuk melakukan empat langkah konkret agar terhindar dari mafia tanah. Pertama, masyarakat yang belum memiliki sertipikat diharapkan segera mendaftarkan dan menyertipikatkan tanahnya.

"Buat sertipikatnya mudah sekali, cepat, dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) tidak dipungut biaya aneh-aneh. Datanglah ke Kantor BPN setempat di mana Bapak/Ibu berada, insyaallah kami melayani dengan baik. Terbukti bahwa sertipikat asli yang dimiliki para korban bagaimana pun mampu menyelamatkan aset yang mereka miliki," tutur AHY.

Lebih lanjut AHY menuturkan, jika sudah memiliki sertipikat jangan sembarangan dititipkan atau dipinjamkan kepada siapa pun yang tidak berhak. Seringkali yang menjadi pelaku itu ada di sekitar korban. Masyarakat juga diminta tetap menjaga dan tidak menelantarkan tanahnya dengan membuat tanda batas tanah secara permanen.

"Amankan sertipikat yang sudah kita miliki tadi, ini mencegah terjadinya pemalsuan dan penggandaan dokumen yang tidak diperbolehkan. Jangan telantarkan tanah kita, cek tanah kita, jangan biarkan bertahun-tahun tidak ada yang memanfaatkan terus tidak ada batasnya. Kalau bisa, pasang patok batas yang lebih permanen, sehingga tidak mudah digeser dan akhirnya diserobot siapa pun," imbuhnya.

Jika sudah berupaya menjaga tanahnya, namun tetap menjadi korban oknum mafia tanah, AHY mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkannya ke Satgas Anti-Mafia Tanah. Dia optimis dengan kolaborasi dan sinergi semua permasalahan tanah bisa diselesaikan.

Rumah Warisan Keluarga Akhirnya Miliki Sertipikat, Warga Jambi Rasakan Kemudahan PTSL

Sementara itu dalam acara yang sama Kurnia, salah seorang warga Kelurahan Sijenjang di Provinsi Jambi mendapatkan legalitas rumahnya secara sah setelah bertahun-tahun. Kurnia akhirnya mendapatkan rumah warisan keluarga yang berdiri sejak 1977. 

"Dari tahun 1977 langsung di sini. Dulu belum kepikiran buat sertipikat karena belum ada biaya," terangnya usai menerima sertipikat.

AhyBaca Juga: Persempit Gerak Mafia Tanah, AHY Lantik Majelis Pembina dan Pengawas PPAT

Kurnia juga belum mengetahui jika sejak 2017 ada program pendaftaran tanah yang minim biaya. Barulah saat ia diperkenalkan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akhirnya ia mulai mempertimbangkan untuk ikut membuat sertipikat tanahnya untuk pertama kali. Dengan dibantu Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Kurnia pun langsung mempersiapkan kebutuhan administrasi yang diperlukan.

"Kemarin Pak RT kasih info (PTSL) gratis. jadi saya ajukan. Tanya sama Pak RT, terus tanya lagi sama Pak Lurah gimana prosesnya. Ternyata prosesnya mudah dan persyaratan juga mudah. Dan untuk biaya tidak ada sama sekali," ungkap Kurnia.

Ia menyimpulkan kurang lebih waktu yang terpakai untuk seluruh proses pendaftaran tanah adalah satu bulan. Waktu itu sudah termasuk proses Kurnia menyiapkan persyaratan administrasi, pengukuran tanahnya, hingga sertipikat miliknya rampung. 

"Senang, sudah ada sertipikat. Lega, tidak punya beban," ujar Kurnia bersama ibunya dengan penuh haru. 

 

Editor : Cak Fir
#Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) #ATR BPN #BPN GRESIK