Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Rekomendasi Kemendagri Dikantongi, Pelantikan Pejabat Pemkab Gresik Dipastikan Aman

Muhammad Firman Syah • Senin, 29 April 2024 | 22:21 WIB
 
Aman : Kepala BKPSDM Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo (kiri) menunjukkan dua rekomendasi yang telah diperoleh dari Kemendagri.
Aman : Kepala BKPSDM Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo (kiri) menunjukkan dua rekomendasi yang telah diperoleh dari Kemendagri.
 
 
Kebomas- Upaya dan kerja keras yang dilakukan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Gresik agar memperoleh rekomendasi pelantikan pejabat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (29/04) kemarin Kementrian yang dipimpin oleh Tito Karnavian telah mengeluarkan lampu hijau atas kegiatan pelantikan pejabat eselon II, III IV melalui dua dokumen rekomendasi. 
 
Kepala BKPSDM Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengaku sedikit lega lantaran Kemendagri akhirnya memberikan dua dokumen rekomendasi untuk pelantikan 143 pejabat pada (22/03) lalu. Rekomendasi pertama merupakan izin untuk pelantikan pejabat eselon III dan IV sedangkan rekomendasi yang kedua berisi izin untuk pelantikan pejabat eselon II. 
 
"Alhamdulillah kami sudah mendapatkan dua rekomendasi dari Kemendagri sehingga dalam proses pelantikan pejabat bulan Maret lalu tetap dianggap sah," kata Agung.
 
Dikatakan, dua rekomendasi dari Kemendagri diserahkan pada waktu yang berbeda yakni untuk rekomendasi pelantikan pejabat eselon III dan IV diserahkan pada hari Jumat (26/04) dan rekomendasi pejabat eselon II diserahkan pada Senin (29/04) kemarin.
 
Baca Juga: Sudah Dibayar Pusat, PBI Jaminan Kesehatan Ribuan Warga Ternyata Juga Dibayar Pemkab Gresik, Kok Bisa?
 
Meski telah dinyatakan aman namun Agung menuturkan jika Kemendagri memberikan perhatian secara khusus pada pemilihan pejabat kepala kantor Kecamatan di Kabupaten Gresik. Nah, dalam surat tertulisnya Kemendagri meminta agar camat yang belum melakukan diklat Kepamongprajaan wajib melakukan hal tersebut.
 
"Dari sekitar 7 camat yang kami lantik ada 5 orang harus melakukan diklat Kepamongprajaan setelah rekomendasi ini keluar. Tentu saja kami akan menindaklanjuti hal itu dengan segera," imbuhnya.
 
Selain akan menjalankan rekomendasi Kemendagri, Agung Endro juga berencana menggelar pelantikan ulang pejabat eselon II, III dan IV. Nah, pelantikan ulang itupun akan digelar setelah pihaknya mendapatkan arahan dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
 
"Saat ini saya masih di Jakarta usai dari kantor Kemendagri. Untuk pelantikan ulang nanti masih menunggu jadwal pak bupati," pungkasnya.
 
Baca Juga: Komisi IV Minta Pemkab Gresik Perbanyak Usulan PBI ke Pusat, Bisa Hemat Anggaran APBD Hingga Miliaran Rupiah
 
Sebelumnya diberitakan, Komisi ASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah Jawa Timur meminta agar pemerintah daerah yang melaksanakan mutasi dan pelantikan pejabat paska terbitnya SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ wajib mengantongi izin tertulis dari Kementrian Dalam Negeri. KASN mengacu pada aturan bahwa batas akhir mutasi atau penggantian jabatan untuk daerah yang melaksanakan Pilkada dilakukan pada tanggal (21/03).
 
"Kemendagri sudah mengeluarkan surat bahwa tanggal (21/03) batas akhir kegiatan mutasi pejabat. Sehingga jika ada daerah yang melaksanakan pada tanggal (22/03) tentu harus mengantongi izin tertulis dari Kementrian Dalam Negeri," kata John Ferianto kepada Radar Gresik.
 
Menanggapi hal ini Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan tidak ragu untuk melakukan pembatalan mutasi yang digulirkan pada (22/03) kemarin jika dinyatakan melanggar. (fir)
Editor : Cak Fir
#pemkab gresik #pelantikan & pengambilan sumpah