RADAR GRESIK-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui permohonan mutasi atas 143 pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang digelar Pemkab Gresik pada 22 Maret 2024. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik mengambil surat persetujuan itu, Senin (29/4/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (pemkab) Ahmad Washil Miftahul Rachman mengakui, Manteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menandatangani surat persetujuan mutasi 22 Maret 2024. “Kepala BKPSDM akan mengambil sekaligus konsultasi langkah selanjutnya,” kata Washil.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, pihaknya sudah berangkat mengambil Surat dari Kemendagri tersebut ke Jakarta pada Senin (29/4/2024).
Rekomendasi pertama merupakan izin untuk pelantikan pejabat eselon III dan IV sedangkan rekomendasi yang kedua berisi izin untuk pelantikan pejabat eselon II.
"Alhamdulillah kami sudah mendapatkan dua rekomendasi dari Kemendagri sehingga dalam proses pelantikan pejabat bulan Maret lalu tetap dianggap sah," kata Agung.
Dikatakan, dua rekomendasi dari Kemendagri diserahkan pada waktu yang berbeda yakni untuk rekomendasi pelantikan pejabat eselon III dan IV diserahkan pada hari Jumat (26/04) dan rekomendasi pejabat eselon II diserahkan pada Senin (29/04).
Meski telah dinyatakan aman namun Agung menuturkan jika Kemendagri memberikan perhatian secara khusus pada pemilihan pejabat kepala kantor Kecamatan di Kabupaten Gresik.
Dalam surat tertulisnya Kemendagri meminta agar camat yang belum melakukan diklat Kepamongprajaan wajib melakukan hal tersebut.
"Dari sekitar tujuh camat yang dilantik ada lima orang harus melakukan diklat Kepamongprajaan setelah rekomendasi ini keluar. Tentu saja kami akan menindaklanjuti hal itu dengan segera," imbuhnya.
Selain akan menjalankan rekomendasi Kemendagri, Agung Endro juga berencana menggelar pelantikan ulang pejabat eselon II, III dan IV. Nah, pelantikan ulang itupun akan digelar setelah pihaknya mendapatkan arahan dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Seperti diketahui, pada 22 Maret 2024 lalu, ada 143 pemkab Gresik melakukan mutasi. Dari 143 ASN yang dimutasi tersebut terdapat empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Pejabat lainnya yakni 74 pejabat struktural tingkat 4 Eselon B hingga tingkat 3 Eselon A.
Selain itu juga terdapat 65 pejabat fungsional yang menduduki jabatan kepala Puskesmas, kepala UPT SDN, kepala UPT SMPN, dan pengawas sekolah. Setelah terbitnya Surat Edaran Kemendagri No 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 Pemkab Gresik mengajukan surat persetujuan pelantikan tersebut. Pasalnya, dalam SE tersebut menyatakan dilarang adanya pelantikan enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten. (han)
Editor : Hany Akasah