KASN : Mutasi 22 Maret Harus Kantongi Izin Tertulis Kemendagri, Pemkab Gresik Tak Ragu Batalkan Mutasi
Muhammad Firman Syah• Rabu, 17 April 2024 | 20:12 WIB
Terancam Dianulir : Pemkab Gresik tengah menunggu hasil rekomendasi dari Kemendargri terkait keabsahan mutasi akhir maret lalu.
RADAR GRESIK- Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan tidak ragu untuk melakukan pembatalan mutasi yang digulirkan pada (22/03) kemarin jika dinyatakan melanggar. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyusul banyaknya daerah yang membatalkan mutasi paska terbitnya Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
"Jika surat yang kami kirimkan ke Provinsi dan Mendagri dijawab dan hasilnya diminta untuk membatalkan, maka kami tidak ragu untuk mengembalikan semua pejabat yang dilantik pada jabatannya semula," tegas Agung.
Diakuinya, dalam melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan pada (22/03) lalu Pemkab Gresik hanya mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan, dari Kemendagri izin tertulis belum didapatkan.
Nah, keyakinan Pemkab Gresik untuk tetap menggulirkan mutasi lantaran ada 3 daerah lain di Jawa Timur yang juga melaksanakan hal serupa pada tanggal yang sama. Antara lain Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Malang. Namun belakangan muncul Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membatalkan seluruh proses mutasi jabatan karena dianggap bertentangan dengan SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ itu.
"Kami tidak ingin terburu-buru mengikuti Pemkab Sidoarjo yang membatalkan mutasi kemarin. Kami lebih memilih menunggu jawaban atas surat yang kami kirimkan," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Ahmad Washil Miftahul Rachman menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gresik akan selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Karenanya, terkait polemik yang muncul seputar mutasi tanggal 22 Maret 2024, ditegaskan Sekda Washil masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri.
"Selagi menunggu rekomendasi lebih lanjut dari Kemendagri, saya harapkan tetap menjalankan tugas masing-masing. Ini juga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," kata Washil.
Pada bagian lain, Asisten Komisi ASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah Jawa Timur, John Ferianto kepada Radar Gresik mengakui jika pihaknya menerima keluhan ada beberapa Pemerintah Kabupaten yang salah dalam menafsirkan SE Mendagri tersebut. Namun KASN tetap mengacu pada aturan bahwa batas akhir mutasi atau penggantian jabatan untuk daerah yang melaksanakan Pilkada dilakukan pada tanggal (21/03).
"Kemendagri sudah mengeluarkan surat bahwa tanggal (21/03) batas akhir kegiatan mutasi pejabat. Sehingga jika ada daerah yang melaksanakan pada tanggal (22/03) tentu harus mengantongi izin tertulis dari Kementrian Dalam Negeri," kata John Ferianto kepada Radar Gresik. (fir)