RADAR GRESIK - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik telah menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Saat ini, mereka sedang memproses pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) THR. Diharapkan sebelum cuti lebaran sudah bisa dibayarkan.
Kepala BPPKAD Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan mulai 1 April lalu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mulai mengirimkan Surat Perintah Membayar (SPM) TTP THR 2024.
"Tidak serentak untuk TTP THR. Kami akan memproses sesuai penyerahan SPM dari OPD," ujarnya melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Pemkab Gresik Akhmad Fathoni.
Ia menjelaskan, semakin cepat OPD menyerahkan SPM maka pihaknya bisa segera melalukan pencairan.
"Insya Allah, kami akan proses secepat mungkin. Harapannya sebelum pelaksanaan Cuti Hari Raya Idul Fitri pembayaran TPP THR semua OPD sudah selesai," pungkas Kepala BPPKAD Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya.
Sebelumnya Kepala BPPKAD Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyerahkan surat perintah pembayaran (SPM) gaji bulan April dan THR pada 28 Maret lalu.
"Insya Allah, THR ASN Pemkab Gresik akan cair bersamaan dengan gaji bulan April," ujarnya melalui Kabid Perbendaharaan BPPKAD Pemkab Gresik Akhmad Fathoni.
Ia menjelaskan, saat ini BPPKAD Pemkab Gresik sedang mempersiapkan proses pencairannya.
Sehingga, baik gaji April maupun THR Lebaran 2024 bisa segera diterima ASN.
"Pembayarannya akan dilakukan serentak pada Senin, 1 April," terang Kepala BPPKAD Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya.
Untuk pembayaran THR ASN Pemkab Gresik 2024, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 43 miliar. Selain gaji, sesuai aturan juga ada TPP THR ASN Pemkab Gresik.
"Kebutuhannya sekitar Rp 3,2 miliar," ungkapnya melalui Kabid Perbendaharaan BPPKAD Pemkab Gresik Akhmad Fathoni. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq