RADAR GRESIK -- Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah mengeluarkan edaran dan mendirikan posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sebagai tindaklanjut surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI nomor M/2/HK.04/III/2024.
Kepala Disnaker Pemkab Gresik Zainul Arifin mengatakan pihaknya meminta agar perusahaan taat membayar THR. Untuk memastikan semuanya menaati aturan pihaknya membentuk portal aduan berbasis Whatsapp, email, dan website intip.in/posthrgresik.
Kemudian, pihaknya juga mengajak perusahaan melaporkan kepada Disnaker apabila telah membayarkan THR kepada karyawan.
“Untuk pengaduan kami buka beberapa opsi, bisa langsung ke pelayanan aduan di kantor atau secara online,” ujar Kepala Disnaker Pemkab Gresik Zainul Arifin.
Dikatakan, pihaknya nantinya akan memantau apakah perusahaan sudah membayar THR atau belum.
“Tiap perusahaan juga sudah kami kirimkam form untuk pelaporan pembayaran THR itu. Jadi kami harap dengan pemantauan ini hak-hak karyawan bisa terpenuhi,” terang Kepala Disnaker Pemkab Gresik Zainul Arifin.
Ia menambahkan, dengan adanya form yang diisi perusahaan, bisa memperlihatkan mana perusahaan yang membayar dan yang tidak. "Kami berharap semua perusahaan di Gresik membayarkan THR secara penuh," imbuh Kepala Disnaker Pemkab Gresik Zainul Arifin. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq