RADAR GRESIK- Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan tenaga honorer. Hal ini dilakukan sesuai dengan rujukan aturan Kementrian Pembedayaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, meski tidak menerima THR namun sejak Januari 2024 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Gresik telah mengalami kenaikan gaji dari yang semula Rp 2,3 juta per bulan menjadi Rp 2,5 juta per bulan.
"Kenaikan gaji Rp 200 ribu ini sesuai dengan kekuatan fiskal pemerintah daerah saat ini. Sehingga kami memastikan untuk THR tenaga honorer tidak ada," kata Agung.
Adapun saat ini, lanjut Agung, jumlah pegawai honorer di lingkup Pemkab Gresik mencapai 5.700 orang. Mereka tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretariat Daerah maupun DPRD. Nah setiap bulannya mereka mendapatkan gaji dari alokasi belanja pada OPD tersebut.
"Honorer ini diangkat berdasarkan usulan dari masing-masing OPD melalui pengadaan jasa. Biasanya take home pay yang diterima oleh masing-masing honorer berbeda sesuai pada OPD mana tempat dia bertugas," pungkasnya. (fir/han)
Editor : Hany Akasah