RADAR GRESIK -- Penetapan Peraturan Daerah (Perda) 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) membuat sejumlah ketentuan pajak berubah. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik mulai menerapkan aturan baru tersebut pada 2024 ini. Mereka optimis dengan aturan baru ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat.
Dalam Perda 8/2023, sejumlah pajak mengalami perubahan aturan. Pertama, terkait Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Awalnya, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp 60 juta. Saat ini naik jadi Rp 80 juta. Sedangkan NPOPTKP hibah wasiat atau waris dari awalnya Rp 300 juta menjadi Rp 350 juta.
Kemudian, pajak hiburan yang kini berganti jadi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas Kesenian dan Hiburan. Untuk tarifnya sebesar 10 persen. Sedangkan untik PBJT atas hiburan dan kesenian berupa panti pijat, pijat refleksi dan mandi uap atau spa sebesar Rp 40 persen.
Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sesui Peraturan Bupati (Perbup) 78/2023, tarif PBB P2 mengacu pada prosentasi NJOP berdasarkan zona wilayah. Kemudian PBJT atas jasa parkir yang awalnya 25 persen saat ini menjadi 10 persen. Meliputi penyediaan penyelenggaraan tempat parkir dan pelayanan memarkirkan kendaraan.
Dan terakhir yakni terkait PBJT atas tenaga listrik. Besaran tarifnya yakni, 10 persen untuk rumah tangga, 1,5 persen untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan 3 persen untuk tenaga listrik dari sumber lain.
Kepala BPPKAD Pemkab Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan dengan adanya perubahan aturan pajak daerah pihaknya berharap masyarakat bisa lebih taat membayar pajak. Sehingga, PAD Gresik bisa terus ditingkatkan. "Dengan meningkatnya pendapatan maka pembangunan daerah juga bisa meningkat," ujarnya.
Dikatakan, perubahan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah selaku pelaksana teknis di lapangan akan menjalankan dengan sebaik-baiknya. "Kami optimis pada 2024 PAD Gresik bisa tercapai 100 persen," pungkasnya. (rof/han)
Editor : Hany Akasah