Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPMPTSP Gresik Tuntaskan Semua Permohonan IMB, Kini Beralih Terbitkan PBG

Muhammad Firmansyah • Selasa, 2 Januari 2024 | 20:43 WIB
Tuntaskan Izin IMB : DPMPTSP Gresik telah berhasil menuntaskan semua permohonan IMB.
Tuntaskan Izin IMB : DPMPTSP Gresik telah berhasil menuntaskan semua permohonan IMB.

RADAR GRESIK- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik sepanjang 2023 telah berhasil menuntaskan 195 izin mendirikan bangunan (IMB). Langkah penyelesaian seluruh permohonan IMB ini dilakukan lantaran pada tahun 2024 DPMPTSP tidak menerima maupun memproses lagi berkas permohonan IMB.

Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, pada 2024 pihaknya telah memberlakukan penggantian permohonan IMB dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Karena sudah berlaku PBG (persetujuan bangunan gedung-red) sesuai dengan peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah (PDRD),”kata Agung.

Hal ini selaras dengan surat kesepakatan bersama (SKB) 3 menteri. Nah, bagi pemerintah daerah yang perda PDRD belum diundangkan dalam lembaran daerah maka DPMPTSP akan meminta pemohon melakukan permohonan baru dokumen PBG.

“Kami tidak akan memaksakan diri. Sudah kita closed untuk permohonan IMB. Bagi pemohon IMB yang berkasnya pernah kita tolak dan kembalikan karena persyaratannya tidak lengkap, sudah tidak bisa mengajukan perbaikan persyaratan. Jadi, kita tidak memiliki tunggakan berkas permohonan IMB. Bagi yang pernah ditolak, harus mengajukan PBG,”tandas Agung.

Sementara itu, Agung mengakui dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), perubahan IMB menjadi PBG menjadikan potensi PAD menurun. Karena restribusi untuk PBG lebih murah dibandingkan tarif retribusi untuk IMB. Namun, sesuai regulasi lebih atas dan telah ditindaklajuti dengan perda, maka wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“Potensi kehilangan PAD dari retribusi IMB yang beralih ke PBG hampir 60 persen,”papar Agung.

DPMPTSP Gresik, sambung Agung, hingga tutup tahun anggaran 2023, menyumbang PAD dari retribusi IMB  ataupun PBG ditambah sewa stan, kios dan lainnya sebesar Rp 36 mliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 185 miliar dalam APBD Gresik tahun 2023.

“Tetap, kita tidak bisa memenuhi target karena potensi dengan target sangat jauh,”cetus Agung.

Agung mengakui target retribusi IMB yang dibebankan ke DPM PTSP Gresik sangat tidak realistis. Dibadingkan dengan Kota Surabaya yang targetnya hanya sebesar Rp 70 miliar di tahun 2023. Begitu juga Kabupaten Sidoarjo yang dibebani target sebesar Rp 17 miliar.

“Kami juga melakukan study banding ke Kota Bandung. Disana, target PAD dari SLF yang awalnya sebesar Rp 42 miliar, diturunkan menjadi hanya sebesar Rp 17 miliar,”pungkas dia. (fir/han)

Editor : Hany Akasah
#Potensi #dpmptsp #Perubahan #gresik #Permohonan #PBG #agung #IMB #PAD