RADAR GRESIK- Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani memberikan ultimatum kepada lurah di Kecamatan Gresik dan Kebomas agar bersiap-siap menerima Surat Keputusan mutasi ke tempat yang baru.
Hal ini setelah target Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah diberikan oleh pemerintah daerah tidak tercapai. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani pada acara bulan panutan PBB yang digelar di Aston Hotel Gresik, Kamis (14/12) kemarin.
Dalam acara itu Bupati Yani menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembangunan Gresik sehingga apabila PBB yang ditargetkan kepada lurah tidak tercapai tentu hal ini cukup disesalkan.
"Anda ini ditugaskan sebagai lurah untuk mengsukseskan program pemerintah daerah. Jika sampai tidak tercapai ini bahaya betul," kata Bupati Gresik.
Tidak hanya itu, Bupati Yani juga mengingatkan jika untuk membuat Surat Keputusan (SK) mutasi tidak hanya menunggu waktu. Sebab dirinya memiliki hal prerogratif bisa menggelar mutasi kapan saja.
"Untuk menandatangani SK tidak perlu menunggu besok. Nanti jam 3 sore bisa diketik dan malam langsung ditandatangani," tandas Bupati Gresik.
Dalam acara yang sama, Kepala BPPKAD Pemkab Gresik, AM Reza Pahlevi menyebut jika capaian PBB desa kelurahan yang lunas tahun ini turun dari sebelumnya 125 desa kelurahan menjadi hanya 118 desa kelurahan. (fir/han)
Editor : Hany Akasah