GRESIK - Rencana penarikan retribusi sampah yang akan diberlakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik jadi pro kontra dimasyarakat. Mereka meminta agar retribusi tersebut inclaude dengan tarik sampah di RT. Sebab, setiap bulan mereka telah ditarik untuk sampah di tingkat RT.
Seperti diketahui, di wilayah perkotaan kebanyakan sudah menerapkan iuran kebersihan. Nominalnya beragam mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu per bulan. Iuran itu diakomodir oleh ketua RT atau ketua RW yang digunakan untuk membayar petugas kebersihan.
"Setiap bulan kami sudah ditarik sampah di RT. Lebih baik dijadikan satu saja. Dari pada bayar lagi di PDAM," ujar Aris salah satu warga Kebomas.
Hal senada disampaikan Safiqi, salah seorang warga Tlogobendung. Ia menyebut setiap hari ada petugas kebersihan yang mengambil sampah di rumahnya. Sampah tersebut kemudian dibawa dan dibuang ke TPS.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik berencana menarik retribusi sampah senilai Rp 1.500.
Salah satu opsinya akan diikutsertakan dengan tagihan PDAM. Namun opsi tersebut menemui kendala lantaran menunggu sosialisasi. Retribusi tersebut digunakan untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA.
Baca Juga: Sepakat Tema Pembangunan 2024, DPRD Gresik Minta Program Pemerintah Harus Selaras
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Gresik Sri Subaidah mengatakan, penarikan retribusi sampah ini menjalankan yang sudah dilakukan tahun 2011 yang sempat berhenti.
Rencananya dari retribusi itu salah satunya untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Nanti bisa digunakan untuk operasional atau memelihara TPS,” ungkap dia. (rof)
Editor : Hany Akasah