GRESIK-Semakin berkembangnya zaman di era digital, dapat menjadikan segala hal juga mudah diakses, dilakukan, mudah dan cepat. Salah satunya transformasi digital dalam penyetakan kartu nikah.
Sekarang, bukti nikah tidak harus berbentuk fisik (buku nikah), akan tetapi juga bisa berupa kartu nikah layaknya kartu SIM/KTP.
Mengutip laman resmi Kemenag RI, pada Mei 2021 kartu nikah digital mulai dirilis sebagai ganti penerbitan buku nikah secara fisik yang bisa dicetak dan mudah dibawa kemana-mana.
Alasan kemenag menerbitkan inovasi kartu nikah yaitu untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan masyarakat dalam keperluan administrasi.
Kartu nikah yang saat ini bisa dicetak, juga tak jauh beda isinya dengan buku nikah, yaitu menampilkan foto pasangan suami, istri, yang juga dilengkapi dengan tanggal akad pernikahan.
Dalam kartu nikah digital, juga mencantumkan lokasi KUA dan nomor akta nikah, hingga barcode. Barcode tersebut berisi data lengkap dari kedua pasangan sah suami istri.
Bagi yang ingin mencetak kartu nikah, biaya yang dikenakan juga tidak dipungut alias gratis.
Adapun cara mencetak kartu nikah digital, sebagai berikut:
1. Mengunjungi laman simkah.kemenag.go.id tepatnya di https://simkah.kemenag.go.id/
2. Anda akan menjumpai pengisian data diri, lalu lengkapilah data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat surel yang masih aktif.
3. Setelah selesai, kartu nikah digital akan dikirim secara online melalui via whatsapp berbentuk link.
4. Setelah itu, penerima pesan bisa mendownload kartu nikah digital melalui link yang dibagikan tersebut. (bel/han)
Editor : Hany Akasah