GRESIK-14 September 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengambil keputusan untuk Mahkamah Konstitusi Menolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup. Keputusan ini diputuskan dalam putusan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya." kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi, dalam siding yang disiarkan YouTube MK, Kamis (14/9/2023).
Gugatan ini pertama kali diajukan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Arifin Purwanto, yang sebelumnya adalah seorang pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak 1 Mei 2019, kemudian beralih profesi menjadi seorang advokat hanya dua bulan setelah pensiun.
Beliau menggugat Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur tentang masa berlaku SIM. Pada intinya, Arifin meminta agar masa berlaku SIM setara dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yaitu seumur hidup.
Dalam pembacaan keputusan MK, terungkap bahwa permohonan tersebut ditolak karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Hakim konstitusi menilai bahwa SIM dan KTP memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Meskipun keduanya adalah dokumen yang mencantumkan identitas individu, SIM adalah izin khusus untuk mengemudikan kendaraan bermotor, sedangkan KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh semua warga negara Indonesia.
Dikutip dari alam wabsite mkri.id manytakan bahwa dalam pertimbangan hukum mengatakan KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda. KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua warga negara Indonesia.
Sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor, dan tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk memilikinya, karena yang wajib memilikinya hanya orang-orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor dan yang telah memenuhi persyaratan penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini memiliki implikasi penting dalam hukum lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Meskipun mungkin ada harapan agar SIM dapat berlaku seumur hidup, MK telah menegaskan bahwa perubahan dalam regulasi harus didasarkan pada dasar hukum yang kuat dan mempertimbangkan perbedaan peran dan fungsi antara dokumen kependudukan dan dokumen izin tertentu. Dengan demikian, warga negara diingatkan untuk mematuhi ketentuan mengenai masa berlaku SIM sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. (yog/han)
Editor : Hany Akasah