GRESIK-Sejumlah masukan yang disampaikan masing-masing fraksi di DPRD Gresik mendapat tanggapan dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Dalam jawabannya, bupati memastikan penyusunan rancangan perda (ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.
"Baik pusat, provinsi dan kabupaten. Yakni dokumen rencana tata ruang wilayah pusat, provinsi dan kabupaten serta dokumen rencana induk pembangunan industri nasional maupun provinsi," ujar Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut.
Sementara itu, terkait penentuan kawasan peruntukan industri (KPI) telah mempertimbangkan kondisi eksisting industri dan rencana pengembangan wilayah sesuai ranperda RTRW yang masih dalam proses pembahasan.
"Kondisi eksisting sentra di Gresik tersebar di 18 kecamatan. Dengan total 108 sentra. Dari 18 kecamatan tersebut 15 kecamatan termasuk dalam KPI," ungkap dia.
Sedangkan lahan industri total di Gresik adapah 11.367 hektar. Yang direncanakan di 15 Kecamatan. Sedangkan rencana penggunaan lahan industri adalah mengakomodasi rencana east java integrated industrial zone (EJIIZ). Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi progresif atau skenario optimis menghasilkan total penggunaan lahan seluas 8.613 hektar.
"Selain itu, terdapat pengalokasian industri dengan luas tidak terlalu besar di kecamatan lainnya sehingga totalnya menjadi 12.112 hektar," ungkapnya. (rof)
Editor : Hany Akasah