Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan Raperda RTRW masih menunggu rekomendasi dan persetujuan Gubernur Jawa Timur. Panitia khusus (Pansus) RTRW telah menyampaikan kinerja pembahasan Raperda dalam Rapat Paripura September 2022 silam.
“Kalau tidak ada kendala, kemungkinan Maret sudah disahkan," ujarnya.
Ia menjelaskan Raperda RTRW sangat penting bagi arah pembangunan Gresik. Khususnya, sebagai pijakan hukum penataan dan pemanfaatan ruang wilayah dalam jangka waktu 20 tahun mendatang.
Baca Juga : Tahun Ini, Dewan Bahas 12 Ranperda
Baca Juga : Sosialisasi Perda Tahap I 2023, DPRD Gresik Sampaikan Dua Perda Baru
“Secara garis besar, Raperda ini mengatur tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah. Termasuk hal mendasar lainnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik terus memantapkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda). Dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2023. Terdapat 12 Raperda yang akan dibahas. (rof) Editor : Hany Akasah