Wakil Bupati (Wabup) Gresik Aminatun Habibah mengatakan Pemerintah Daerah telah menetapkan rencana penambahan penyertaan modal sebesar Rp 113 miliar pada tahun 2021 lalu. "Dalam pelaksanaannya, tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. Sehingga Perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan," ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Gresik.
Menurut dia, perubahan tersebut untuk dijadikan pedoman dan landasan kepastian hukum. Utamanya dalam pelaksanaan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Giri Tirta. Oleh karena itu, penyesuaian dilakukan dengan mengubah rincian secara lebih umum dan sederhana. "Namun tidak mengubah total besaran rencana penyertaan modal yakni Rp 113 miliar," terangnya.
Ia menegaskan besaran nominal itu sudah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Sebagai angka kecukupan pemenuhan atas kebutuhan perusahaan plat merah tersebut dalam melaksanakan kegiatan usahanya. "Diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan air bersih," imbuhnya.
Sebelumnya, Rencana perubahan Perda itu sudah mencuat saat Timleg dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik menggelar rapat Agustus 2022. "Perda sebelumnya telah mengatur secara detail volume maupun satuannya dalam penggunaan penambahan penyertaan modal pada Perumda Giri Tirta. Sedangkan realitas di lapangan, tak sama. Nah, volume dan satuan ini minta diubah yang sesuai,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda kepada wartawan. (rof) Editor : Hany Akasah