Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pendapatan IMTA Tidak Terealisasi, Pemkab Gresik Ubah Perda

Hany Akasah • Kamis, 8 September 2022 | 12:00 WIB
Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana. (Ist./Radar Gresik)
Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana. (Ist./Radar Gresik)
GRESIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik pesimis pendapatan dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) terealisasi.  Pasalnya, banyak tenaga kerja asing yang tidak bisa bekerja di Gresik karena terbentur perubahan aturan.

Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana mengatakan, saat ini izin IMTA sudah tidak ada lagi. Tetapi diganti dengan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). "Dengan adanya perubahan, dipastikan pendapatan IMTA tidak terealisasi. Mestinya memang dihapus," ujarnya.



Dikatakan, untuk bisa mendapatan pendapatan dari sektor ini maka pemerintah harus melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda). Kebihakan tersebut baru dilaksanakan tahun depan dan tampaknya tidak mungkin pada akhir  2022 ini. "Aturan ini (perda,red) wajib agar bisa memperoleh pendapatan pada sektor ini (IMTA)," kata dia.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Reza Pahlevi membenarkan hal tersebut. Kemungkinan ada salah memasukkan target. Tidak mungkin pendapatan tersebut bisa terealiasi tahun ini.

"Harus ada perubahan Perda jadi RPTKA. Ini syarat utama agar pendapatan bisa diambil Gresik. Selama belum ada perda ini maka perusahaan cukup di pusat saja," imbuhnya. (rof/han) Editor : Hany Akasah
#DPM-PTSP Gresik #pemkab gresik #perda #tenaga kerja asing #DPRD GRESIK