Perubahan APBD Gresik 2026 Ditetapkan, Banggar DPRD Tekankan Kepatuhan Mandatory Spending

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 20:24 WIB
DPRD Kabupaten Gresik dan Pemkab Gresik resmi menyetujui Ranperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
DPRD Kabupaten Gresik dan Pemkab Gresik resmi menyetujui Ranperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.

Penetapan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Pengambilan Keputusan di Gedung DPRD Gresik, Kamis (24/9/2026).

Meskipun menyetujui postur P-APBD 2026 yang menyentuh angka belanja Rp3,6 triliun, DPRD Gresik memberikan sederet catatan kritis dan rekomendasi tegas terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemkab Gresik.

Baca Juga: Komisi I DPRD Gresik Dorong Peningkatan Kompetensi ASN dan Penguatan Wawasan Kebangsaan

Juru Bicaranya sekaligus Anggota Banggar DPRD Kabupaten Gresik, Muchamad Zaifudin, memaparkan bahwa proses finalisasi antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghasilkan pergeseran angka yang cukup signifikan pada struktur APBD.

Pada Ranperda P-APBD 2026, target pendapatan daerah disepakati terkoreksi menjadi Rp3,161 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp213,419 miliar jika dibandingkan dengan penetapan APBD murni yang mencapai Rp3,374 triliun.

Sebaliknya, alokasi belanja daerah justru naik Rp109,598 miliar, dari pagu awal Rp3,496 triliun menjadi Rp3,606 triliun.

Baca Juga: Tindak Pengembang Perumahan Nakal, DPRD Gresik Minta Perbup Pengelolaan Pemakaman Segera Diterbitkan

"Untuk pembiayaan terdapat penambahan sebesar Rp323,017 miliar, sehingga total pembiayaan menjadi sekitar Rp445,070 miliar. Dengan perhitungan defisit dan pembiayaan netto tersebut, SiLPA pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan berada di angka Rp0 alias nihil," jelas Zaifudin saat membacakan laporan Banggar di hadapan forum paripurna.

Zaifudin menegaskan bahwa penyesuaian postur anggaran tersebut diikuti dengan rekomendasi mengikat dari legislatif. Banggar meminta rasionalisasi pendapatan daerah diimbangi dengan pembiayaan belanja yang proporsional guna mencegah terjadinya over budgeting.

Selain itu, skema pengalokasian anggaran hasil rasionalisasi diwajibkan untuk memenuhi ketentuan mandatory spending serta indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat.

Baca Juga: Ciptakan Ruang Dialog Tanpa Sekat, Satbinmas Polres Gresik Serap Aspirasi Warga Lewat Kopi Keliling

Berdasarkan rincian laporan Banggar belanja infrastruktur/pelayanan publik (Mandatory Spending) dialokasikan sebesar Rp1,135 triliun (35,84 persen), sedangkan belanja pegawai dialokasikan sebesar Rp1,035 triliun (28,71 persen).

Sementara untuk belanja pendidikan dialokasikan sebesar Rp992,864 miliar (27,53 persen) dan belanja pengawasan dialokasikan sebesar Rp18,031 miliar (0,50 persen).

Mengenai usulan tambahan program mendesak dari hasil rapat kerja komisi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Banggar memutuskan tidak memasukkannya ke dalam P-APBD 2026 karena telah melewati batas tahapan KUA-PPAS Perubahan. Program-program tersebut direkomendasikan untuk diakomodasi pada APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga: Pendapatan Parkir Gresik Baru Rp1,7 Miliar, Dishub Gresik Kejar Target Rp3 Miliar

"Catatan Banggar ini menjadi bagian tak terpisahkan dari persetujuan DPRD. Artinya, persetujuan anggaran ini disertai penekanan agar pemerintah daerah jauh lebih cermat dan disiplin dalam mengelola pendapatan, belanja, maupun skala prioritas pembangunan," tegas Politisi Golkar tersebut.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) menyampaikan apresiasi tinggi atas dinamika serta masukan konstruktif yang diberikan oleh seluruh fraksi dan alat kelengkapan DPRD Gresik selama pembahasan P-APBD 2026.

Menurut Gus Yani, Perubahan APBD merupakan instrumen krusial untuk menyesuaikan dinamika pembangunan daerah dengan realitas kondisi fiskal terkini.

Baca Juga: DPRD Gresik Dorong Penguatan Layanan Publik, Damkar dan DLH Dapat Dukungan Rp4,5 Miliar

"Berbagai pandangan, masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi DPRD telah menjadi bahan penting dalam penyempurnaan P-APBD 2026. Kami minta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti dan mengoperasionalkan program kerja secara efektif, efisien, dan produktif, mengingat sisa waktu pelaksanaan anggaran yang relatif terbatas," ujar Gus Yani.

Usai mendapat persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif, draf Ranperda P-APBD Kabupaten Gresik 2026 selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi Gubernur sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
RANPERDA gresik Banggar dprd Anggaran