Tindak Pengembang Perumahan Nakal, DPRD Gresik Minta Perbup Pengelolaan Pemakaman Segera Diterbitkan

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 11:42 WIB
Anggota Komisi III DPRD Gresik Yuyun Wahyudi. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
Anggota Komisi III DPRD Gresik Yuyun Wahyudi. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Kebutuhan lahan pemakaman umum di Kabupaten Gresik kian menjadi persoalan krusial yang membutuhkan penanganan serius. Kondisi ini dipicu oleh pesatnya pertumbuhan kawasan perumahan yang tidak diimbangi dengan penyediaan fasilitas tempat pemakaman umum (TPU) oleh pengembang (developer).

Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pemakaman sejatinya digadang-gadang menjadi solusi konkret atas krisis lahan makam di Kota Pudak.

Namun, pelaksanaan aturan tersebut dinilai belum optimal lantaran belum adanya regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga: Budaya Literasi Gresik Makin Digencarkan, Tingkat Kegemaran Membaca Diklaim Posisi Kedua di Jatim

Minimnya komitmen pengembang juga tecermin dari data penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Dari total 361 perumahan yang berdiri di Kabupaten Gresik, tercatat baru 23 perumahan yang resmi menyerahkan PSU ke pemerintah daerah.

Anggota Komisi III DPRD Gresik, Yuyun Wahyudi, mengungkapkan bahwa banyak pengembang perumahan yang sengaja tidak memasukkan alokasi lahan makam ke dalam dokumen site plan, atau bahkan mengubah peruntukan lahan di tengah jalan. Praktik ini dinilai sangat merugikan warga pembeli unit perumahan.

"Ketika ada warga perumahan yang meninggal dunia, warga bingung mau dimakamkan di mana. Kasus-kasus seperti ini kerap terjadi di lapangan. Setelah bertahun-tahun menuntut, akhirnya warga diberi lahan pengganti yang lokasinya sangat jauh," ujar Yuyun. 

Baca Juga: Paripurna P-APBD 2026: Gerindra Setujui Raperda dengan Catatan Koreksi PAD dan Porsi Infrastruktur

Melalui Perda Pengelolaan Pemakaman, pengembang perumahan sejatinya diberikan dua pilihan tegas terkait kewajiban penyediaan TPU. Bagi pengembang yang tidak sanggup menyediakan lahan secara mandiri, warga perumahan dialokasikan memanfaatkan TPU milik Pemkab Gresik, dengan catatan pihak pengembang wajib menyetorkan retribusi resmi.

"Intinya makam itu fasilitas wajib. Bagi pengembang perumahan ada dua opsi: menyediakan lahan sendiri atau memanfaatkan makam pemkab dengan membayar retribusi sesuai luasan lahan makam yang tertera di site plan," tegas Politisi Golkar tersebut.

Kendati demikian, teknis pelaksanaan serta besaran nominal retribusi hingga saat ini belum dapat dieksekusi karena belum diturunkannya Perda ke dalam Perbup.

Baca Juga: Paripurna P-APBD 2026: Gerindra Setujui Raperda dengan Catatan Koreksi PAD dan Porsi Infrastruktur

"Teknis aturan dan nominal retribusinya nanti diatur rinci dalam Perbup. Oleh karena itu, kami di DPRD mendorong Pemkab Gresik agar Perbup tersebut segera disahkan dan diterapkan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, Reza Pahlevi, menegaskan bahwa penyediaan lahan pemakaman merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pengembang perumahan sebelum izin diterbitkan.

"Penyediaan lahan makam itu memang hukumnya wajib bagi pengembang, karena peta lahannya sudah tercantum secara resmi di dalam dokumen site plan perumahan," pungkas Reza. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
gresik Perbup pemakaman Pengembang dprd