Pemkab Gresik Jaga Transaksi Pasar Tetap Jujur, Uji Tera Timbangan Digencarkan

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 16:32 WIB
TIMBANGAN : Plt Kepala UPT Metrologi Legal Diskoperindag Gresik, Trisno Yadi Setyawan saat uji tera timbangan di Pasar Duduksampeyan, Gresik. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
TIMBANGAN : Plt Kepala UPT Metrologi Legal Diskoperindag Gresik, Trisno Yadi Setyawan saat uji tera timbangan di Pasar Duduksampeyan, Gresik. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopumperindag) Gresik terus memastikan transaksi perdagangan di pasar tradisional berlangsung secara adil dan jujur.

Salah satu langkah konkret yang rutin dijalankan adalah tera dan tera ulang alat ukur milik pedagang.

Kali ini, kegiatan uji tera menyasar para pedagang di Pasar Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Pelaksanaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyisiran alat ukur perdagangan di sejumlah pasar yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal Diskopumperindag Gresik.

Baca Juga: Mobil Karnaval PBG Berbuntut Panjang, Sempat Dilarang Ikut Pawai hingga Muncul Dugaan Sabotase Acara

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Metrologi Legal Diskopumperindag Gresik, Trisno Yadi Setyawan, menyampaikan bahwa tera timbangan dilakukan secara bertahap di seluruh pasar se-Kabupaten Gresik.

Sebelum menyasar wilayah tengah, petugas telah terlebih dahulu menyisir pasar di kawasan utara, seperti Pasar Ujungpangkah dan Pasar Panceng.

“Ini kegiatan yang ke-15 kali. Setelah wilayah utara, sekarang kita menuju pasar di tengah, yakni Pasar Duduksampeyan. Selanjutnya minggu depan kita akan menyisir pasar di wilayah selatan,” kata Yadi di Pasar Duduksampeyan, Gresik, Rabu (2/9).

Baca Juga: DPRD Gresik Soroti Kebutuhan 4.000 Titik PJU di Wilayah Kabupaten Gresik

Menurut Yadi, uji tera timbangan merupakan bentuk perlindungan pemerintah guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pedagang maupun konsumen. Alat timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib menunjukkan angka yang tepat agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Uji tera sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Dengan tera ini, timbangan tidak kelebihan atau kekurangan. Kita tata kembali dengan alat tera agar semuanya bisa merasakan kenyamanan dan tidak ada kebohongan dalam transaksi,” ujarnya.

Pelaksanaan uji tera di Pasar Duduksampeyan mendapat antusiasme yang tinggi dari para pedagang. Berbagai jenis alat ukur diperiksa secara teliti oleh petugas, mulai dari timbangan duduk, timbangan digital, hingga timbangan neraca. Yadi menegaskan bahwa seluruh pengujian yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: Resahkan Warga, Damkar Gresik Evakuasi Ular Kobra di Atas Kasur Rumah Warga Tlogopojok

“Untuk pembiayaannya semuanya gratis, tidak perlu ada biaya,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Penera Ahli Muda UPT Metrologi Legal Kabupaten Gresik, Sevy Safanah, menjelaskan bahwa petugas tidak hanya memeriksa fisik timbangan, melainkan memastikan alat ukur tersebut memenuhi ketentuan legalitas untuk transaksi jual beli.

Apabila ditemukan kerusakan kecil yang masih bisa ditangani, petugas akan membantu proses perbaikannya di tempat. Namun, jika kondisi timbangan dinilai sudah tidak layak, alat tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya untuk diperbaiki terlebih dahulu.

Baca Juga: Senator Cantik Ning Lia Sentuh Berbagai Elemen Masyarakat Madura Lewat Forum Kebudayaan

“Kalau rusak kita kembalikan. Kalau ada perbaikan kecil dan masih bisa diperbaiki, kita bantu sampai timbangannya benar-benar masuk dan bisa disahkan,” ucap Sevy.

Setelah dinyatakan memenuhi standar teknis, timbangan akan diberi tanda tera sah sesuai tahun pelaksanaan. Untuk periode tera tahun 2026, tanda tera yang dibubuhkan menggunakan kode angka 26 sebagai bukti resmi bahwa alat ukur telah diuji dan layak digunakan.

Sevy mengungkapkan bahwa kendala yang paling sering ditemui di lapangan adalah kondisi timbangan pedagang yang kotor. Petugas berharap para pedagang dapat membawa alat ukur dalam keadaan bersih agar pemeriksaan berjalan maksimal.

Baca Juga: Jiddan : Tantangan Gubernur BI Baru adalah Pulihkan Kepercayaan Dunia Usaha

“Pedagang kadang menganggap kita melakukan reparasi. Padahal sebenarnya kita memastikan timbangan tersebut sudah benar dan memberikan tanda tera,” jelas Sevy.

Sebelum turun ke lapangan, petugas UPT Metrologi Legal telah melakukan pendataan alat ukur milik pedagang sekitar sepekan sebelum jadwal pemeriksaan. Hasilnya, sekitar 75 hingga 80 persen timbangan pedagang yang terdata sukses mengikuti tahapan uji tera.

Kesadaran akan pentingnya akurasi alat ukur juga dirasakan oleh Hisyam (60), pedagang perhiasan yang telah berjualan di Pasar Duduksampeyan sejak 2004. Menurutnya, pengujian berkala harus dilakukan secara rutin demi menjaga kepercayaan pembeli.

Baca Juga: Peringati HUT ke-78 Polwan, Kapolres Gresik Tekankan Profesionalisme dan Sikap Bijak Bermedia Sosial

“Kalau timbangannya tidak cocok harus dibenarkan setiap tahun. Ini agar pembeli dan pelanggan sama-sama nyaman,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Arief Sudaryo, pedagang asal Duduksampeyan. Ia membawa dua unit timbangan miliknya untuk diperiksa oleh petugas penera.

“Hari ini diadakan uji tera timbangan. Ada dua timbangan saya yang diperiksa. Alhamdulillah, dengan adanya uji tera ini kami semakin nyaman dalam melakukan transaksi dan menimbang barang dagangan,” pungkas Arief. 

Selain tera/tera ulang di Pasar, UPT Metrologi Legal juga melayani tera di lokasi industri serta layanan tera di kantor UPT Metrologi Legal secara gratis. Sehingga pernah meraih penghargaan Daerah Patuh ukur tahun 2024 dari Kementerian Perdagangan. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
diskoperindag gresik duduksampeyan Pasar Tradisional