RADAR GRESIK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak lebih proaktif dalam menangani setiap pengaduan masyarakat.
Setiap laporan warga diminta untuk segera diverifikasi, direspons, dan ditindaklanjuti secara cepat tanpa harus menunggu persoalan tersebut berkembang hingga viral di media sosial.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif saat membuka Workshop Penguatan Pengelolaan Pengaduan dan Transformasi Aduan Menjadi Konten Publik di Ruang Rapat Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Selasa (1/9).
Baca Juga: Dilantik di Kantor Bupati, DPC IWAPI Gresik Didorong Ciptakan Ekosistem Usaha dan Penggerak Ekonomi
Data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik mencatat, hingga Agustus 2026 terdapat 2.345 pengaduan masyarakat yang masuk. Dari total jumlah laporan tersebut, sebanyak 2.285 pengaduan di antaranya telah berhasil diselesaikan.
Menurut Wabup Alif, peningkatan jumlah pengaduan tidak serta-merta mengindikasikan bahwa kualitas pelayanan publik memburuk. Sebaliknya, tingginya angka pengaduan menandakan masyarakat semakin teredukasi dan mengetahui kanal resmi penyampaian aspirasi. Salah satu fasilitas utama yang digunakan warga adalah layanan Lapor Gus melalui nomor WhatsApp 0812-3225-4001.
“Kalau pengaduan semakin banyak, bukan berarti pelayanan kita semakin buruk. Bisa jadi masyarakat semakin tahu harus mengadu ke mana,” kata Wabup Alif.
Baca Juga: Bukan Sekadar Reses, Ning Lia Sentuh Berbagai Elemen Masyarakat Madura Lewat Forum Kebudayaan
Oleh karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah tidak menganggap laporan warga sebatas tugas administratif yang sekadar harus ditutup statusnya.
Setiap aduan hendaknya dibaca sebagai sumber informasi sekaligus early warning system untuk menemukan titik lemah pelayanan, baik yang terkait dengan kinerja petugas, sistem, aplikasi, akses layanan, maupun kerumitan prosedur.
“Dulu pengaduan dianggap sebagai beban. Sekarang pengaduan harus kita lihat sebagai aset untuk memperbaiki pelayanan. Dulu complaint handling, sekarang harus menjadi service improvement,” ujarnya.
Baca Juga: Dikemas Pentas Seni dan Budaya, Warga Desa Sumberrejo Unjuk Kreativitas di Malam Puncak HUT ke-81 RI
Wabup Alif menekankan pentingnya perubahan pola kerja perangkat daerah dari reaktif menjadi proaktif. Ketika laporan dari warga diterima, petugas lapangan diminta langsung melakukan verifikasi objektif sebelum memberikan respons resmi.
“Jangan terlalu reaktif. Kita datang, cek, lihat kenyataannya. Kalau memang kita salah, katakan salah dan segera perbaiki,” tuturnya.
Kecepatan respons pemerintah, lanjut Alif, berbanding lurus dengan reputasi institusi. Persoalan sederhana di lapangan dapat membesar menjadi krisis kepercayaan publik jika respon pemerintah lambat, khususnya di tengah laju penyebaran informasi media sosial yang sangat cepat.
Baca Juga: Kisah Bintang, Dalang Cilik Multitalenta Siswa SMPN 1 Gresik
Oleh sebab itu, setelah proses perbaikan selesai dikerjakan, OPD diimbau untuk mengomunikasikan hasilnya secara terbuka melalui kanal media sosial resmi. Langkah ini penting agar masyarakat tidak sekadar menerima jawaban formal di atas kertas, melainkan melihat bukti nyata pekerjaan pemerintah.
“Jangan hanya dijawab secara formalitas. Tunjukkan melalui media sosial bahwa perbaikan benar-benar sudah dilakukan,” kata Wabup Alif.
Ia memberikan contoh pada penanganan jalan rusak. Informasi publik idealnya menyajikan seluruh tahapan, mulai dari penemuan masalah, penanganan awal, proses perbaikan teknis, hingga hasil akhir jalan yang sudah rapi. Komunikasi publik semacam ini bukan sekadar bentuk promosi, melainkan penegasan bahwa pemerintah hadir dan bekerja untuk masyarakat.
Baca Juga: Pendapatan Turun Rp213 Miliar, Belanja APBD Perubahan Gresik 2026 Tembus Rp3,6 Triliun
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gresik, Kiki Nuriyadi, menambahkan bahwa pengaduan merupakan sumber informasi paling autentik mengenai apa yang dirasakan, dibutuhkan, serta menjadi perhatian utama masyarakat.
Pengelolaan aduan wajib dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan responsif. Selain menyelesaikan masalah warga, data pengaduan menjadi bahan evaluasi berkala bagi OPD dalam meningkatkan standar kinerja.
“Kami berharap setiap pengaduan tidak hanya ditindaklanjuti secara internal, tetapi juga menjadi sumber informasi dan bahan komunikasi publik yang tepat,” kata Kiki.
Baca Juga: Resahkan Warga, Damkar Gresik Evakuasi Ular Kobra di Atas Kasur Rumah Warga Tlogopojok
Kiki menjelaskan, workshop bertema Complaint Is the New Oil: Dari Aduan Menjadi Konten, dari Respons Menjadi Reputasi ini digelar sebagai wadah penguatan kapasitas dan koordinasi pengelola pengaduan serta pengelola media sosial di lingkungan Pemkab Gresik.
Kegiatan tersebut diikuti 120 peserta dari unsur pengelola aduan, admin media sosial OPD, unit pelayanan publik, pihak kecamatan, rumah sakit daerah, Perumda Giri Tirta, petugas Call Center 112, Radio Suara Gresik, hingga tim kreator konten pimpinan, dengan menghadirkan Jalaluddin Mahally dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sebagai pemateri. (han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik