Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif, Pemkab Gresik Tancap Gas Sosialisasi Perda Disabilitas

Hany Akasah • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:18 WIB
Melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik, Pemkab menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Foto : Ist/Radar Gresik)
Melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik, Pemkab menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif serta ramah bagi seluruh lapisan warga. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik ini secara khusus melibatkan perwakilan kelompok penyandang disabilitas. Langkah tersebut diambil guna menyamakan persepsi serta menyerap aspirasi terkait kebutuhan aksesibilitas dan pemenuhan hak-hak disabilitas di Kota Santri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan bahwa pemenuhan hak bagi jemaah disabilitas membutuhkan kesamaan komitmen serta sinergi lintas sektor secara menyeluruh.

Baca Juga: Pernikahan Muda Rentan Karam: Hingga Juli 2026, 1.124 Pasangan di Gresik Resmi Bercerai

“Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Namun, ketika kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, kekurangan itu justru bisa menjadi keberkahan,” ujar Sekda Washil.

Washil menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2026 tidak sekadar memandang isu disabilitas sebagai ranah persoalan sosial semata. Regulasi ini mencakup payung hukum yang luas, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan kewirausahaan, hak politik, olahraga, seni budaya, hingga aksesibilitas pelayanan publik.

Oleh sebab itu, implementasi Perda diwajibkan masuk sejak tahap awal perencanaan dan penganggaran di setiap Perangkat Daerah (PD) maupun Pemerintah Desa.

Baca Juga: Tawarkan Antar Jemput Bandara, Tiga Hotel di Gresik ini Cocok untuk Perjalanan Bisnis

Washil mencontohkan, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum ke depan harus langsung mendesain jalur ramp, petunjuk khusus, hingga fasilitas pendukung mandiri bagi penyandang disabilitas.

“Jangan sampai bangunan sudah berdiri selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsep inklusif ini harus sudah masuk sejak tahap perencanaan awal,” tegasnya.

Guna mengawal implementasi regulasi ini, Perda Nomor 7 Tahun 2026 mengamanatkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk menyinkronkan kebijakan, program, dan alokasi anggaran antarsektor secara berkesinambungan.

Baca Juga: Gencarkan Cooling System, Polres Gresik Edukasi Warga hingga Nelayan Terkait Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

Perda ini juga mendorong peran aktif Pemerintah Desa, mulai dari pendataan warga disabilitas, pembentukan Forum Penyandang Disabilitas Desa, hingga pelibatan mereka secara langsung dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa).

Terkait kesiapan sarana dan prasarana umum, Perda menetapkan tenggat waktu (deadline) paling lama lima tahun sejak diundangkan bagi seluruh fasilitas publik, angkutan umum, dan lingkungan untuk menyediakan aksesibilitas yang memadai. Sementara Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana akan ditetapkan paling lambat satu tahun ke depan.

“Keberhasilan Perda ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah saja. Butuh kolaborasi solid antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Washil. (han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
Pemkab Disabilitas gresik perda Sosialisasi