Gencarkan Cooling System, Polres Gresik Edukasi Warga hingga Nelayan Terkait Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

RADAR GRESIK – Sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Gresik melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) bersama jajaran Bhabinkamtibmas menggencarkan kegiatan cooling system.
Momen interaksi santai ini dimanfaatkan jajaran kepolisian untuk memberikan edukasi langsung mengenai bahaya laten judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kegiatan yang digelar secara serentak pada Selasa (18/8/2026) tersebut menyasar berbagai lapisan masyarakat di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik. Mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, komunitas nelayan, hingga ibu-ibu PKK.
Baca Juga: Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Curanmor, Sepeda Motor Petani Balongpanggang Dikembalikan
Seperti yang dilakukan KBO Satbinmas Polres Gresik, Ipda Hajar Widagdo, bersama jajarannya yang menggelar sosialisasi dan cangkrukan bersama Komunitas Nelayan di Balai Keling, Kelurahan Kroman, Gresik.
Di saat bersamaan, jajaran Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas bergerak menyisir wilayah Kebomas, Gresik, Manyar, Bungah, Dukun, Sidayu, Panceng, Ujungpangkah, Balongpanggang, Duduksampeyan, Benjeng, Cerme, Menganti, Kedamean, Wringinanom, Driyorejo, hingga wilayah kepulauan di Sangkapura dan Tambak.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas mewanti-wanti warga agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan dari perjudian digital seperti slot, poker online, taruhan olahraga, maupun jenis togel digital lainnya.
“Jangan tergiur keuntungan sesaat, karena risiko kerugiannya bisa jauh lebih besar,” tegas personel Satbinmas di hadapan warga.
Polisi membeberkan, kecanduan judi online membawa dampak fatal multidimensi. Dari sisi finansial, kebiasaan ini menguras aset, tabungan, hingga memicu keterlibatan utang. Dari sisi psikologis dan sosial, judol berpotensi memicu stres berat, kecemasan, konflik rumah tangga, hingga mendorong timbulnya tindak pidana akibat himpitan ekonomi.
Selain masalah judi online, kepolisian juga menyoroti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Warga diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan sebelum mengajukan pinjaman serta tidak ceroboh membagikan data pribadi kepada pihak yang tak dikenal.
Di samping itu, pesan kamtibmas terkait kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan 3C—yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor)—juga terus digelorakan.



