RADAR GRESIK – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro, resmi dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua DPD Partai Golkar Gresik tersebut dinilai tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat menyusul insiden tragis yang merenggut nyawa seorang anak berusia enam tahun di lokasi wisata Jati Sewu miliknya.
Baca Juga: DLH Gresik Selidiki Dugaan Pembuangan Air Limbah Kolam Renang Jati Sewu ke Wahana Sepeda Air
Destinasi wisata yang terletak di Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi sejumlah izin mendasar, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tidak hanya itu, selama ini tempat rekreasi komersial tersebut disinyalir tidak pernah menyetorkan retribusi maupun pajak kepada Pemerintah Kabupaten Gresik.
Ketua LSM Informasi Dari Rakyat (IDR), Khoirul Anam, mengungkapkan bahwa pelaporan yang dilayangkannya didasarkan pada fakta-fakta hukum dan pemberitaan yang belakangan ini ramai menjadi sorotan publik di Gresik.
Baca Juga: Pasca-insiden Kolam Renang, DLH Gresik Terjunkan Tim Verifikasi Lapangan ke Wisata Jati Sewu
"Ini Ketua Komisi II yang membidangi terkait perizinan, tapi malah punya usaha yang tidak berizin hingga ada insiden yang merenggut nyawa pengunjung," kata Anam memberikan keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Melihat dampak sosial yang ditimbulkan, Khoirul Anam mendesak pimpinan DPRD Gresik untuk segera mengambil langkah tegas dan menjatuhkan sanksi yang sesuai. Jika pembiaran terus dilakukan, ia mengkhawatirkan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi para pelaku usaha lainnya di Kabupaten Gresik.
"Ini harus ditindak sesuai ketentuan yang ada. Apalagi ini menyangkut orang banyak,” jelasnya menekankan pentingnya akuntabilitas publik.
Selain persoalan kode etik, materi laporan yang diserahkan oleh IDR juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) yang tidak dijalankan dengan semestinya.
Sebagai Ketua Komisi II, Anam menambahkan bahwa yang bersangkutan seharusnya menjadi garda terdepan dalam kepatuhan hukum dan keselamatan publik, namun justru mengoperasikan usaha komersial ilegal yang bahkan sudah berjalan sejak tahun 2023.
“Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik yang bersangkutan seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, namun justru mengoperasikan usaha komersial yang belum memenuhi standar legalitas formal dan keselamatan publik bahkan sudah beroperasi sejak tahun 2023,” imbuh Anam secara rinci.
Menurut kajian hukum dari lembaganya, apabila sebuah kegiatan usaha dijalankan tanpa pemenuhan izin yang sah oleh seorang pejabat publik, kondisi tersebut sangat berpotensi memicu konflik kepentingan yang nyata.
Ada benturan besar antara kewajiban moral serta jabatan yang diemban dengan keuntungan pribadi sebagai pebisnis.
Di sisi lain, Sekretaris DPRD Kabupaten Gresik, Moch Najikh, membenarkan adanya laporan masuk dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia memastikan bahwa semua berkas aduan langsung diterima dan diproses sesuai dengan mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku di lingkungan legislatif.
"Sesuai alurnya, nanti didisposisi kepada yang dituju sesuai suratnya. Ini sudah kami terima,” pungkas Najikh seraya menjelaskan bahwa DPRD Gresik memang menyediakan kanal aduan resmi melalui sistem e-Asmara. (jar/han)
Editor : Hany Akasah