RADAR GRESIK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik mengimbau masyarakat untuk segera mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Dokumen ini memegang peranan krusial sebagai bukti hukum resmi yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi serta pelayanan publik.
Kepala Disdukcapil Gresik, Muhammad Hari Syawaludin, menegaskan bahwa akta kematian merupakan dokumen kependudukan yang sangat vital dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemohon.
Baca Juga: Libur Idul Adha, Wahana Edukasi Little Farm di Icon Mall Gresik Padat Pengunjung
“Akta kematian memiliki banyak manfaat sesuai kepentingan dan kegunaan dari masing-masing pemohon. Salah satu contoh besarnya adalah untuk pengurusan hak ahli waris,” ujar Muhammad Hari Syawaludin, Minggu (30/5/2026).
Berdasarkan data terbaru yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan (Adminduk) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen ini terus berjalan. Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Disdukcapil Gresik mencatat telah menerbitkan sebanyak 4.021 akta kematian.
Muhammad Hari menjelaskan bahwa kepemilikan akta kematian tidak hanya krusial untuk urusan warisan atau perbankan. Dokumen ini juga menjadi dasar utama dalam pembaruan (update) data kependudukan skala nasional, sehingga data administrasi keluarga yang ditinggalkan tetap akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
"Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda pengurusan dokumen ini setelah ada anggota keluarga yang wafat. Selain statusnya sebagai dokumen resmi negara, akta kematian kerap menjadi syarat mutlak dalam berbagai layanan jaminan sosial, asuransi, hingga bantuan pemerintah," imbuhnya.
Untuk memastikan kesiapan dokumen, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kembali seluruh dokumen kependudukan yang dimiliki seperti Kartu Keluarga dan KTP.
Jika ditemukan kesalahan data sekecil apa pun, warga diharapkan segera melakukan pembaruan agar dokumen tetap valid dan siap digunakan sewaktu-waktu. Seluruh proses pengajuan ini dapat dilakukan dengan mudah di berbagai titik tempat pelayanan Disdukcapil terdekat.
Baca Juga: Empat Hari Hilang, Kucing di Gresik Berhasil Dievakuasi Selamat dari Dalam Sumur
“Kami mengharapkan masyarakat segera memperbaiki data kependudukannya. Bagi yang belum memiliki dokumen, agar segera mengajukan di tempat-tempat pelayanan Disdukcapil terdekat. Update data perlu dilakukan agar dokumen kependudukan selalu siap ketika dibutuhkan untuk memperoleh berbagai layanan dasar masyarakat,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah