RADAR GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik kembali mengukuhkan komitmennya dalam menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan negara. Pemkab Gresik sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Istimewanya, capaian ini menandai raihan opini WTP untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut. Catatan gemilang ini menegaskan konsistensi tata kelola keuangan daerah yang akuntabel selama lebih dari satu dekade, di tengah masifnya laju pertumbuhan industri dan investasi di Kota Pudak.
Baca Juga: Cegah Kebocoran Pendapatan Daerah, Dishub Gresik Imbau Warga Selalu Minta Karcis ke Jukir
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5).
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyatakan bahwa raihan WTP ke-11 ini merupakan buah dari komitmen dan kerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengawal jalannya roda pemerintahan yang bersih (good governance).
“Capaian ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab nyata kami dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh perangkat daerah,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Yani tersebut.
Baca Juga: Perkuat Tumbuh Kembang Anak, IIDI Gresik Sosialisasikan Gizi Seimbang di Ponpes Hidayatullah Manyar
Gus Yani menegaskan, Pemkab Gresik tidak akan berpuas diri dan bakal terus memperkuat sistem pengendalian internal, mendongkrak mutu pelayanan publik, serta memastikan setiap rekomendasi yang diberikan oleh tim pemeriksa BPK dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Mempertahankan kualitas LKPD secara berkelanjutan di tengah tingginya dinamika pembangunan daerah bukanlah perkara mudah. Sebagai salah satu episentrum industri dan jujukan utama investasi di Jawa Timur, pengelolaan keuangan yang kredibel menjadi pondasi vital dalam merawat kepercayaan publik maupun kepastian dunia usaha.
Di balik konsistensi sebelas kali WTP ini, Pemkab Gresik terus melakukan pembenahan berkala. Mulai dari penguatan sistem pengawasan, penataan aset daerah yang presisi, percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, hingga disiplin rekonsiliasi keuangan antar-perangkat daerah.
Baca Juga: Kondisi Sehat Usai Puncak Haji, 2.673 Jamaah Asal Gresik Dijadwalkan Pulang Mulai 12 Juni 2026
Secara perlahan, tata kelola anggaran tidak lagi dipandang sekadar pemenuhan kewajiban di atas kertas, melainkan telah mengakar menjadi budaya kerja birokrasi yang menuntut ketelitian tinggi.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, menyampaikan bahwa penyerahan LHP atas LKPD Tahun 2025 ini merupakan amanat konstitusi yang wajib rampung tepat waktu. Kendati penyerahan jatuh di tengah hari libur nasional, BPK tetap profesional memastikan tenggat waktu konstitusi tidak terlewati.
“Batas akhir sebenarnya adalah 31 Mei. Karena bertepatan dengan libur nasional, maka hari ini (29/5) kita laksanakan agar tetap tepat waktu. Alhamdulillah, seluruh proses pemeriksaan selesai,” tutur Yuan.
Yuan menerangkan, opini WTP murni menilai aspek kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
"Jadi, apabila terdapat kasus hukum yang tidak berkaitan langsung dengan penyajian laporan keuangan, hal tersebut tidak otomatis menggugurkan atau memengaruhi opini," urainya.
Meski demikian, Yuan tidak menampik riak rentetan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat mengguncang sejumlah wilayah di Jawa Timur sepanjang tahun 2026 ini. Kasus-kasus tersebut menjadi alarm keras bagi BPK untuk semakin memperketat kualitas audit dan mempertajam deteksi potensi fraud (kecurangan) di tubuh pemda.
Baca Juga: Donatur Uni Emirat Arab Sumbang 50 Domba ke Ponpes Pelosok di Gresik
Untuk menjamin independensi, BPK kini menerapkan sistem penilaian berlapis. Pada entitas yang masuk kategori berisiko tinggi (high risk), hasil pemeriksaan harus melewati mekanisme cross review antarperwakilan BPK lintas provinsi.
“Jadi keputusan opini ini bukan hasil subjektivitas satu orang saja. Ada review internal yang berjenjang dan cross review antarwilayah untuk memastikan pemeriksaan benar-benar independen dan objektif,” tegas Yuan.
Dalam momentum penyerahan kali ini, BPK Jatim mengumumkan seluruh 33 pemerintah daerah di Jawa Timur yang hadir berhasil menyapu bersih opini WTP. Kendati demikian, Yuan mewanti-wanti seluruh kepala daerah agar tidak terlena.
Baca Juga: Perkuat Tumbuh Kembang Anak, IIDI Gresik Sosialisasikan Gizi Seimbang di Ponpes Hidayatullah Manyar
“Menyitir pesan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, WTP itu bukanlah sebuah prestasi, melainkan kewajiban mutlak. Justru tantangan terberatnya adalah bagaimana cara mempertahankannya di tahun-tahun mendatang,” pungkasnya.
Turut hadir menyaksikan prosesi penyerahan berharga tersebut di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Gresik Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, serta Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi. (han)
Editor : Hany Akasah