RADAR GRESIK — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik kembali turun ke daerah pemilihan untuk memasifkan penyebaran informasi hukum kepada masyarakat.
Kali ini, agenda Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap III Tahun 2026 difokuskan untuk membedah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.
Agenda strategis tersebut diselenggarakan di Aula Lantai II Kantor PT BSI Kedungrukem, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Minggu (24/5/2026), dengan dihadiri oleh tokoh masyarakat, pelaku usaha mikro, dan jajaran perangkat desa setempat.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Sudadi, menyampaikan bahwa edukasi dan sebaran informasi terkait regulasi teranyar dari parlemen sangat krusial dilakukan.
Langkah ini bertujuan agar masyarakat di tingkat akar rumput tidak sekadar tahu adanya aturan baru, tetapi juga mampu mengimplementasikan payung hukum tersebut untuk melindungi hak-hak ekonomi mereka.
Menurut Sudadi, kehadiran Perda Nomor 5 Tahun 2025 ini merupakan bentuk komitmen nyata dari pemerintah daerah dan legislatif dalam mengawal eksistensi pengusaha domestik agar memiliki daya saing tinggi.
Baca Juga: Turun ke Parit, Ketua DPRD Gresik dan Aktivis PMII Bersihkan Eceng Gondok di Irigasi Tebalo
"Perda ini hadir untuk memberikan ruang perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi para pelaku usaha lokal. Kita semua ingin memastikan bahwa UMKM kita bisa naik kelas, berkembang, dan terlindungi melalui pola kemitraan yang sehat serta saling menguntungkan dengan korporasi besar," ungkap Sudadi.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa implementasi berkala dari regulasi kemitraan ini diharapkan mampu memangkas kesenjangan ekonomi di Kota Pudak. Perda ini mengamanatkan adanya sinergi yang wajib dibangun oleh sektor industri berskala besar untuk merangkul potensi lokal di wilayah operasional mereka.
Dengan terbangunnya jembatan kemitraan yang kuat, Sudadi optimistis iklim investasi dan usaha di Kabupaten Gresik akan bergerak ke arah yang jauh lebih kondusif dan berkeadilan.
Baca Juga: Kepesertaan JKN Nonaktif? Ini 3 Cara Mengaktifkannya Kembali Menurut BPJS Kesehatan Gresik
“Kami berharap dengan adanya Sosper ini, regulasi ini mampu menjadi jembatan kokoh yang menghubungkan rantai ekonomi di Gresik. Hubungan kerja sama yang sinergis antara pengusaha makro dan mikro pada akhirnya pasti akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat secara merata di pelosok desa,” pungkas politisi senior PAN Gresik tersebut. (jar/han)
Editor : Hany Akasah