Dokumen tata ruang ini mencakup penetapan sejumlah kawasan strategis wilayah dari berbagai sudut kepentingan, mulai dari fungsi daya dukung lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi, hingga pelestarian sosial budaya di Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Luncurkan Ekosistem Hukum Digital, Pemkab Gresik Borong Penghargaan JDIH Terbaik Jatim
Berdasarkan dokumen RTRW terbaru, kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi kawasan TPST Belahanrejo di Kecamatan Kedamean, kawasan ekosistem mangrove, serta kawasan penanganan daerah aliran sungai (DAS) Kali Lamong.
Sementara dari sudut pertumbuhan ekonomi, fokus diarahkan pada kawasan perkotaan inti Gresik yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) Gerbangkertosusila Plus, serta kawasan industri terpadu yang berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Gresik, Manyar, dan Bungah.
Tak kalah penting, dari sudut kepentingan sosial budaya, Pemkab dan DPRD Gresik berkomitmen menjaga kelestarian cagar budaya lokal dengan menetapkan kawasan makam Sunan Giri, makam Maulana Malik Ibrahim, dan kawasan Kota Lama Gresik sebagai kawasan strategis budaya.
Baca Juga: Responsif Gender, Program Bunda Puspa Siap Sentuh Perempuan Rentan di Gresik
Adapun rencana struktur ruang yang ikut disahkan meliputi pengembangan Pusat Kegiatan Lokal (PKL) di perkotaan Cerme dan Wringinanom, pengembangan jalan kolektor primer ruas Duduksampeyan - Betoyo Guci, dan pengembangan jaringan jalur kereta api antar-kota berupa jalur ganda lintas utara (Cirebon - Semarang - Bojonegoro - Surabaya).
Selain itu juga pengembangan Bandar Udara Pengumpan Harun Thohir di Bawean dan pengembangan konsep Transit Oriented Development (TOD) dan peningkatan pelayanan penyeberangan antar-pulau demi konektivitas wilayah.
Tak luput pembangunan bangunan pengendalian banjir Kali Lamong serta pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan, migas, hingga menara Base Transceiver Station (BTS) bersama.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda RTRW 2026–2046 ini dilakukan secara komprehensif dengan mencermati aspek yuridis, filosofis, sosiologis, serta hasil harmonisasi regulasi di tingkat atas.
“Pembahasan ranperda ini telah melalui proses yang panjang. Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah terkait, tenaga ahli, serta memperhatikan masukan dari berbagai pihak,” ujar Khoirul Huda, Rabu (19/5/2026).
Huda menegaskan, Ranperda RTRW ini merupakan instrumen utama dalam menentukan arah pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. Dokumen ini menjadi pedoman penting agar pemanfaatan ruang berjalan efektif, efisien, dan berkeadilan guna mendorong ekonomi inklusif tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gresik, khususnya jajaran Bapemperda yang telah mencurahkan waktu dan pikiran.
Baca Juga: Halte Baru Trans Jatim di Desa Bolo Bisa Dinikmati Oleh Warga Gresik
Bupati yang akrab disapa Gus Yani ini menjelaskan bahwa Pemkab Gresik menargetkan terwujudnya Kabupaten Gresik sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru berbasis budaya, industri, dan agribisnis yang berdaya saing global serta berwawasan lingkungan.
“Pembangunan diarahkan agar berlangsung secara cepat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga budaya lokal dan kelestarian lingkungan. Dengan perencanaan tata ruang yang inklusif ini, Gresik diharapkan mampu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur,” terang Gus Yani.
Pasca-ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, Bupati berkomitmen untuk segera menyusun peraturan pelaksanaannya agar implementasi di lapangan dapat segera berjalan terarah dan terpadu.
“Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan senantiasa mendapatkan lindungan dan ridho Allah SWT,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah