Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Akomodasi Industri Kendaraan Listrik PT BIP, DPRD Gresik Segera Sosialisasikan Ranperda RTRW

Fajar Yuliyanto • Senin, 18 Mei 2026 | 14:37 WIB
RAPAT : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, saat memimpin jalannya pembahasan terkait Ranperda RTRW. (Fajar/Radar Gresik)
RAPAT : Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, saat memimpin jalannya pembahasan terkait Ranperda RTRW. (Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik terus dikebut.

Dalam dokumen terbaru tersebut, penetapan zona ruang juga menyasar sebagian wilayah di Kecamatan Bungah yang diproyeksikan sebagai kawasan pengembangan industri ramah lingkungan.

Kawasan seluas 346 hektare tersebut dikembangkan oleh PT Bungah Industrial Park (BIP), di mana pihak korporasi telah resmi mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kawasan ini diproyeksikan masuk sebagai proyek strategis yang berfokus pada ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle) serta sektor mineral dan kimia.

Baca Juga: DPRD Gresik Dorong Kolaborasi dan Optimalisasi Dana Desa di Balongpanggang

Menilik ke belakang, dinamika sempat mewarnai rencana ini. Pada awal tahun lalu, warga terdampak sempat mendatangi Kantor DPRD Gresik untuk mengadukan persoalan lahan tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar warga saat ini dikabarkan telah menerima uang tali asih dari pihak pengembang.

Berdasarkan catatan pembahasan tata ruang, pola ruang industri untuk PT BIP ini sebetulnya tidak masuk dalam materi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RTRW pada tahun 2023 silam.

Baca Juga: Perkuat Kesiapsiagaan Kawasan Industri, Bapemperda DPRD Gresik Godok Ranperda Penanggulangan Kebakaran

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa masuknya pola ruang industri di Kecamatan Bungah tersebut diakomodasi melalui instrumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Langkah ini dimungkinkan lantaran kawasan tersebut secara legalitas tidak masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Karena tidak masuk LSD, sehingga proses perubahannya dari kawasan permukiman ke peruntukan industri menjadi lebih mudah secara regulasi,” ucap Khoirul Huda.

DpBaca Juga: Damkar Jadi Primadona Warga, DPRD Gresik Usulkan Satu Pos di Setiap Kecamatan

Di sisi lain, dalam rancangan tata ruang yang sama, sebenarnya juga telah diwacanakan kawasan pengembangan agropolitan, minapolitan, serta agroindustri untuk mendukung hilirisasi di Kecamatan Sidayu.

Namun, Huda menyebutkan sektor tersebut belum dimasukkan ke dalam draf RTRW terkini lantaran perusahaan yang bersangkutan belum menyertakan siteplan resmi kawasan.

Guna menyamakan persepsi, Bapemperda menjadwalkan forum pemaparan kolektif dalam waktu dekat.

“Ranperda RTRW ini akan disosialisasikan terlebih dahulu secara menyeluruh kepada seluruh anggota DPRD Gresik. Rencananya besok Selasa. Setelah tahapan sosialisasi itu tuntas, baru kemudian bisa ditetapkan,” tegas Huda.

Baca Juga: PT BIP Mangkir dari Panggilan Hearing DPRD Gresik, Ternyata Belum Kantongi Izin Urukan Lahan 346 Hektar

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, menyampaikan bahwa meskipun Ranperda RTRW ini telah memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Kementerian ATR/BPN RI, hal tersebut tidak serta-merta menutup ruang pembahasan di tingkat legislatif daerah.

Pria yang akrab disapa Gus Kurdi ini menilai, masih banyak dinamika dan program kebijakan baru di lapangan yang harus diselaraskan secara rigid ke dalam draf Ranperda RTRW terbaru agar tidak memicu tumpang tindih regulasi di masa depan.

Beberapa poin krusial yang memerlukan penyikapan dan penyesuaian tata ruang tersebut di antaranya pembukaan lahan pertanian baru seluas 4.000 hektare di Pulau Bawean hasil sinergi Pemerintah Daerah bersama TNI AD pada awal 2025, pembangunan infrastruktur strategis seperti Sekolah Rakyat, program Makanan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), juga proyek penanggulangan banjir berupa pembangunan kolam retensi dan sudetan waduk di wilayah Gresik selatan.

Baca Juga: Dapat Keluhan Warga Saat Reses, Anggota Komisi I DPRD Gresik Soroti Cara Komunikasi PT BIP

Serta rencana reklamasi di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE serta kawasan industri lainnya dan rencana pembangunan kawasan industri baru Bungah Industrial Park (BIP) hingga proyek perluasan operasional PT Spindo.

“Semua poin krusial dan proyek baru tersebut membutuhkan penyikapan yang serius serta penyesuaian yang matang di dalam draf Ranperda RTRW yang baru ini,” pungkas Gus Kurdi. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#gresik #kendaraan listrik #dprd #bungah #BiP