Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Buka Bimtek PBJ BLUD, Gus Yani Ingatkan Kepala Puskesmas: Jangan Jadi Raja Kecil

Hany Akasah • Selasa, 5 Mei 2026 | 19:02 WIB
Komitmen : Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri Bimtek Pengadaan Barang & Jasa (PBJ) BLUD di Gresik, Selasa (5/5). (Ist/Radar Gresik)
Komitmen : Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri Bimtek Pengadaan Barang & Jasa (PBJ) BLUD di Gresik, Selasa (5/5). (Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala UPT Puskesmas di Kabupaten Gresik agar tetap patuh pada komando dan regulasi dalam pengelolaan anggaran.

Hal ini ditegaskannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Hotel Horison, Selasa (5/5).

Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Yani ini menekankan bahwa fleksibilitas dalam status BLUD bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas bagi pimpinan unit kesehatan.

Baca Juga: Apresiasi Respon Pemkab Gresik, Pak Purnomo Polisi Baik Serahkan Pria Telantar untuk Dirawat Dinsos

"Kepala UPT Puskesmas tidak boleh menjadi 'raja kecil' atau sembarangan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Semua harus tetap melalui mekanisme Dinas Kesehatan sebagai tongkat komando. Efektivitas dan efisiensi harus dijaga tanpa mengorbankan pelayanan," tegas Gus Yani.

Gus Yani menjelaskan bahwa Bimtek ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai regulasi dan teknologi pengadaan sangat penting agar aparatur tidak terjebak dalam masalah administratif maupun hukum.

Baca Juga: Menyusuri Jejak Sejarah di Pasar Panganan Giri Biyen, Gus Yani Ajak Warga Lestarikan Kuliner Khas Gresik

"Jangan jadikan Bimtek ini beban administratif, melainkan sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih. Saya berharap peserta memahami tata kelola pengadaan, manajemen risiko, hingga pemanfaatan sistem digital," tambahnya.

Senada dengan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Zam Zam Ikhwan, yang turut hadir sebagai narasumber, mengajak pengelola BLUD untuk lebih berani berinovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan. Namun, ia mewanti-wanti agar inovasi tersebut tetap berada dalam koridor hukum.

"Puskesmas sudah menjadi BLUD, artinya harus cepat dan tanggap melayani masyarakat. Jangan ragu berinovasi untuk kebaikan layanan selama tidak keluar dari aturan hukum yang berlaku," ujar Zam Zam.

Baca Juga: Komitmen Kesetaraan Gender, Pemkab Gresik Uji Revisi Perda PUG di Kementerian Hukum

Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses pengadaan tidak hanya berdampak pada sanksi administrasi, tetapi juga memiliki risiko hukum serius yang dapat menghambat akses kesehatan bagi masyarakat luas.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik ini menghadirkan jajaran ahli dari Kejaksaan Negeri Gresik, termasuk Kasi Pidsus David Lafinson Sipayung dan Kasi Intelijen R. Achmad Nur Rizki, sebagai pemateri teknis.

Kepala Dinas Kesehatan Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah, yang mendampingi Bupati, berharap melalui pendampingan langsung dari aparat penegak hukum ini, para pengelola Puskesmas dan RSUD dapat menjalankan proses pengadaan barang dan jasa dengan lebih percaya diri, profesional, dan tepat sasaran demi menuju pelayanan kesehatan Gresik yang lebih baik. (han) 

Editor : Hany Akasah
#dinas kesehatan #Pemkab #gresik #Puskesmas #blud