RADAR GRESIK – Komisi I DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi bersama Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) se-Kabupaten Gresik.
Pertemuan intensif yang berlangsung di ruang rapat Komisi I ini fokus membahas berbagai persoalan krusial di tingkat desa, terutama terkait implementasi regulasi terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memetakan masalah riil yang dihadapi pemerintah desa saat ini.
Sejumlah isu sensitif menjadi bahasan utama, mulai dari mekanisme pemberian tali asih bagi perangkat desa, tren penurunan alokasi dana hibah, hingga kendala program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Banyak sekali masukan dari teman-teman PKDI. Kami mendiskusikan penyesuaian kebijakan pusat dengan realita yang ada di desa-desa wilayah Kabupaten Gresik,” ujar Rizaldi.
Ia menambahkan, seluruh masukan tersebut akan dirumuskan menjadi bahan kajian DPRD untuk kemudian dibahas bersama pihak eksekutif. Targetnya adalah melahirkan solusi konkret yang mampu memperkuat fondasi pemerintahan desa.
Selain masalah anggaran, rapat tersebut juga menyoroti ketentuan dalam aturan terbaru mengenai pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan perangkat desa. Beberapa poin dinilai PKDI belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan lapangan.
“Kami akan mengupayakan sinkronisasi antara regulasi pusat dengan peraturan daerah di Gresik. Namun, kita tetap tidak bisa keluar dari pakem Peraturan Pemerintah sebagai acuan utama,” tegas politisi tersebut.
Rizaldi juga mendorong agar pemerintah desa mulai kreatif mengembangkan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) secara mandiri, sehingga tidak hanya bergantung pada kucuran Dana Desa (DD).
Baca Juga: Janji Fasum Tak Kunjung Terwujud, Warga Satya Grand City Kedanyang Wadul ke Komisi III DPRD Gresik
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Elvita Yuliati, menekankan pentingnya validitas data dalam setiap pengambilan kebijakan. Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Setda Gresik untuk menindaklanjuti PP 16/2026 tersebut.
“Kita ingin antara target kebijakan pemerintah pusat dan kondisi di lapangan bisa sinkron. Data yang digunakan harus valid agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat desa,” tutup Elvita. (jar/han)
Editor : Hany Akasah