RADAR GRESIK – Komisi I DPRD Gresik menggelar rapat kerja (hearing) guna menindaklanjuti aduan masyarakat terkait polemik penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas.
Rapat ini menyoroti adanya ketidakpastian hukum akibat pengunduran diri peserta nilai tertinggi yang memicu perbedaan tafsir aturan.
Permasalahan bermula ketika peserta dengan peringkat pertama dalam seleksi perangkat desa memilih mengundurkan diri setelah pengumuman. Situasi ini memicu perdebatan apakah posisi tersebut bisa otomatis digantikan oleh peringkat di bawahnya atau harus dilakukan seleksi ulang.
Baca Juga: Peringati Hari Bumi, Fraksi PKB DPRD Gresik Dorong Sinergi Lintas Sektor Atasi Darurat Mikroplastik
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik, Abu Hasan, menjelaskan bahwa dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2017, tidak diatur secara eksplisit mengenai mekanisme penggantian calon jika peringkat pertama mundur.
“Karena tidak ada aturan eksplisit, maka tidak serta-merta bisa digantikan oleh peserta di bawahnya. Sejak 22 Desember 2025, kami telah merekomendasikan untuk mengulang proses penjaringan demi menjaga kepastian hukum dan integritas seleksi,” tegas Abu Hasan di ruang Komisi I, Kamis (23/4).
Abu Hasan menilai polemik ini meruncing karena kurangnya pemahaman regulasi teknis di tingkat desa dan panitia P3D, serta lemahnya konsultasi dengan pihak kecamatan maupun DPMD sebagai leading sector.
Baca Juga: Janji Fasum Tak Kunjung Terwujud, Warga Satya Grand City Kedanyang Wadul ke Komisi III DPRD Gresik
Berdasarkan kesepakatan dalam hearing, diputuskan bahwa tahapan penyaringan atau tes ulang akan dilakukan. Pelaksanaan teknis diserahkan sepenuhnya kepada panitia desa dengan tetap berpedoman ketat pada Perda dan Perbup yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, M. Rizaldi Saputra, menegaskan bahwa fungsi legislatif dalam hal ini bukan untuk menentukan sosok yang diangkat, melainkan memastikan prosedur berjalan sesuai rel aturan agar tidak memicu maladministrasi.
“Kami menilai lemahnya koordinasi tidak boleh berujung pada keputusan yang memicu polemik. Setiap keputusan, termasuk penggunaan diskresi, harus rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rizaldi.
Baca Juga: Pastikan Kualitas, DPRD Gresik Perketat Pengawasan Proyek Jalan dan Pemerataan Infrastruktur
Ia menambahkan, meski dilakukan tes ulang, hasil seleksi sebelumnya tetap menjadi fakta administratif yang relevan sebagai bahan pertimbangan. Rizaldi berharap langkah tes ulang ini menjadi solusi final yang adil bagi seluruh pihak.
“Dengan kesepakatan tes ulang, diharapkan polemik ini segera tuntas dan menghasilkan perangkat desa yang kompeten melalui proses yang transparan,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah