Oleh : Dr Lia Istifhama, S.Sos, S.Sos.I, S.H.I. M.E.I
Anggota DPD RI/ Wakil Ketua PW Fatayat NU Jatim
RADAR GRESIK - Pada momentum Hari Ulang Tahun ke-76, Fatayat NU tidak lagi cukup dipahami sekadar sebagai organisasi perempuan muda. Ia lebih tepat dibaca sebagai kisah panjang tentang keteguhan—tentang langkah-langkah sunyi perempuan yang sejak awal memilih tidak hanya hadir, tetapi juga memberi makna. Di bawah naungan Nahdlatul Ulama, Fatayat tumbuh sebagai ruang perjumpaan antara iman, tradisi, dan keberanian menjawab tantangan zaman.
Sejarahnya pun tidak dimulai dari panggung besar. Tahun 1940, dalam Muktamar NU di Surabaya, perempuan-perempuan muda hanya berada di lingkar kepanitiaan. Namun justru dari ruang sederhana itulah lahir kesadaran besar bahwa mereka bukan pelengkap, melainkan bagian dari denyut umat. Dari sana tampak bahwa kebangkitan Fatayat bukanlah ledakan instan, tetapi proses yang pelan, tenang, namun pasti.
Kesadaran itu kemudian berakar dan berkembang. Pada periode 1946–1949, perempuan muda mulai mengisi struktur Muslimat NU. Mereka bergerak di kampung-kampung dan kota-kota kecil seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, hingga Pasuruan. Nama-nama seperti Murthosiyah, Ghuzaimah Mansur, dan Aminah mungkin tidak banyak tercatat dalam sorotan besar, tetapi justru dari tangan-tangan merekalah harapan itu dikumpulkan, dikuatkan, dan dinyalakan.
Di situlah letak kekuatan Fatayat: bekerja tanpa riuh, tetapi berdampak nyata. Tahun 1950 menjadi tonggak penting yang mengubah arah sejarah. Fatayat NU resmi berdiri sebagai badan otonom. Sejak saat itu, langkah-langkah kecil menjelma menjadi gerakan besar.
Dari Malang ke Solo, dari Bandung ke berbagai penjuru Nusantara, Fatayat tidak hanya menjalin persaudaraan, tetapi juga menyebarkan gagasan dan meneguhkan posisi perempuan sebagai subjek perubahan. Terbitnya Majalah Melati pada 1951 bukan sekadar media, melainkan simbol bahwa perempuan NU mulai menulis sejarahnya sendiri.
Dalam perjalanan waktu, Fatayat juga menunjukkan ketangguhannya menghadapi situasi yang tidak selalu ramah. Tahun 1960-an menjadi fase penting ketika perempuan tidak hanya dituntut lembut, tetapi juga kuat dalam menjaga bangsa. Melalui Fatser, kader-kader ditempa secara fisik dan mental. Ini menunjukkan bahwa cinta tanah air tidak hanya milik laki-laki, tetapi juga tumbuh dari rahim perempuan.
Memasuki era 1970–1980-an, Fatayat semakin matang dalam membaca perubahan zaman. Ia merangkul generasi muda, membuka ruang bagi kreativitas dan ekspresi, tanpa kehilangan arah nilai. Tradisi tidak ditinggalkan, tetapi dirawat dengan cara yang lebih hidup. Di titik ini, Fatayat menunjukkan bahwa menjadi modern tidak harus kehilangan akar, justru dapat memperkuatnya.
Baca Juga: Peringati Hari Bumi, Fraksi PKB DPRD Gresik Dorong Sinergi Lintas Sektor Atasi Darurat Mikroplastik
Perjalanan itu terus berlanjut hingga era reformasi dan globalisasi. Fatayat memperluas jejaring, bahkan menyentuh panggung internasional. Apa yang dulu tumbuh dari ruang-ruang kecil kini menjadi bagian dari percakapan global tentang perempuan, kemanusiaan, dan keadilan. Hal ini menunjukkan bahwa gerakan berbasis nilai lokal mampu berdialog dengan dunia.
Di usia ke-76, Fatayat NU hadir semakin dekat dengan kehidupan nyata perempuan. Ia hadir dalam isu kesehatan ibu dan anak, pendampingan korban kekerasan, hingga literasi digital di tengah derasnya arus informasi. Ini menegaskan bahwa Fatayat tidak hanya pandai berbicara, tetapi juga bekerja dan memberi dampak langsung. Semua itu berakar dari nilai yang sederhana namun kuat.
Sabda Nabi Muhammad SAW bahwa perempuan adalah saudara kandung laki-laki serta ajaran tentang kebaikan dalam keluarga menjadi fondasi moral yang terus hidup. Dalam khazanah pemikiran Islam, prinsip al-muhāfaẓah ‘alā al-qadīm al-ṣāliḥ wa al-akhdzu bi al-jadīd al-aṣlaḥ menjadi pijakan penting: menjaga tradisi lama yang baik sekaligus mengambil hal baru yang lebih baik.
Selain itu, gagasan pemberdayaan perempuan dalam dunia Arab modern juga memperkaya arah gerakan ini. Pemikir seperti Nawal El Saadawi menekankan bahwa pembebasan perempuan tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga kultural dan struktural—perempuan harus memiliki akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan ruang berpikir kritis agar benar-benar merdeka.
Sementara Fatima Mernissi melihat bahwa pemberdayaan perempuan dalam Islam tidak bertentangan dengan tradisi, melainkan justru dapat ditemukan dalam pembacaan ulang teks dan sejarah secara lebih adil. Dalam konteks ini, Fatayat NU sejalan dengan perspektif tersebut: pemberdayaan perempuan tidak berarti melepaskan identitas keislaman dan keindonesiaan, tetapi justru menguatkannya melalui pendidikan, advokasi, dan partisipasi sosial. Fatayat bukan hanya ruang gerak, tetapi juga ruang kesadaran bahwa perempuan adalah subjek yang mampu menentukan arah hidupnya sekaligus berkontribusi bagi masyarakat.
Dari perjalanan panjang tersebut, Fatayat NU telah membuktikan bahwa perempuan bukan hanya bagian dari sejarah, tetapi juga penulisnya. Dari suara yang dulu nyaris tak terdengar, kini telah menjadi kekuatan yang menggerakkan.
Namun di usia ke-76 ini, Fatayat NU tidak cukup hanya merawat sejarah. Ia juga harus mampu membaca masa depan. Di tengah arus globalisasi dan arah kebijakan nasional, Fatayat memiliki peluang besar untuk melompat lebih jauh dari sekadar gerakan sosial menjadi kekuatan peradaban.
Ke depan, penguatan kepemimpinan perempuan menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Rendahnya keterwakilan perempuan di ruang strategis bukan hanya soal angka, tetapi juga soal hilangnya perspektif dalam pembangunan. Fatayat NU dapat menjadi inkubator lahirnya pemimpin perempuan yang berintegritas dan berpengaruh.
Selain itu, isu kekerasan terhadap perempuan juga menjadi tantangan serius. Realitas bahwa banyak perempuan masih menjadi korban kekerasan merupakan panggilan moral. Di sini, Fatayat dapat menjadi garda depan membangun ruang aman, memperkuat advokasi, dan mengintegrasikan nilai keagamaan dengan perlindungan perempuan.
Dalam bidang ekonomi, pemberdayaan perempuan berbasis komunitas menjadi sangat penting. Ketika perempuan berdaya secara ekonomi, dampaknya tidak hanya pada keluarga, tetapi juga pada ketahanan sosial. Di era digital, Fatayat perlu hadir sebagai pelopor literasi digital berbasis nilai, agar perempuan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga subjek yang sadar dan kritis.
Peran dalam penguatan keluarga juga tidak kalah penting. Perempuan Fatayat memiliki posisi strategis sebagai pendidik pertama, agen moderasi, dan penjaga nilai di tengah perubahan zaman. Bahkan dalam konteks global seperti isu iklim, kesehatan, dan kemanusiaan, Fatayat memiliki ruang untuk berkontribusi lebih luas.
Di titik ini, Fatayat NU memiliki keunggulan yang tidak dimiliki semua organisasi: membawa wajah Islam yang moderat, inklusif, dan berkeadaban. Hal ini menjadi modal besar untuk tampil sebagai jembatan peradaban menghubungkan nilai Islam, perempuan, dan dunia global.
Pada akhirnya, Fatayat NU berada pada posisi yang tepat untuk mengisi ruang tersebut dalam peradaban dunia. Karena itu, Fatayat NU ke depan tidak cukup hanya menjadi organisasi perempuan. Ia harus menjadi gerakan ilmu, gerakan sosial, sekaligus gerakan peradaban. Sebab ketika perempuan bergerak dengan nilai, pengetahuan, dan keberanian, yang lahir bukan hanya perubahan, melainkan masa depan. (han)
Editor : Hany Akasah