Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Janji Fasum Tak Kunjung Terwujud, Warga Satya Grand City Kedanyang Wadul ke Komisi III DPRD Gresik

Fajar Yuliyanto • Kamis, 23 April 2026 | 08:35 WIB
Hearing: Suasana rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi III DPRD Gresik yang menghadirkan warga perumahan Satya Grand City, pengembang, dan dinas terkait. (Fajar/Radar Gresik)
Hearing: Suasana rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi III DPRD Gresik yang menghadirkan warga perumahan Satya Grand City, pengembang, dan dinas terkait. (Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Belasan warga perumahan Satya Grand City, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, mendatangi gedung DPRD Gresik, Rabu (22/4).

Mereka mengeluhkan belum terealisasinya sarana prasarana utilitas (PSU) serta kejelasan legalitas aset yang dijanjikan pengembang sejak bertahun-tahun lalu.

Salah satu warga, Eki Iskandar, mengungkapkan kekecewaannya di hadapan pimpinan Komisi III. Ia menceritakan bahwa saat membeli rumah pada tahun 2015, pihak pengembang menjanjikan fasilitas lengkap mulai dari masjid, lahan pemakaman, hingga waterboom.

Baca Juga: Pastikan Kualitas, DPRD Gresik Perketat Pengawasan Proyek Jalan dan Pemerataan Infrastruktur

"Saya mulai menempati rumah tahun 2020, tapi fasilitas itu belum ada yang terbangun. Kami sudah bersurat dan bertemu pihak developer, tapi hanya diberi janji-janji manis. Bahkan untuk ibadah saja, selama ini warga harus menggunakan rumah pinjaman salah satu penghuni," keluh Eki.

Selain masalah fisik bangunan, warga juga menuntut penyelesaian tiga sertifikat milik warga yang masih digadaikan oleh pengembang lama, serta kejelasan legalitas tanah makam.

Direktur Energi Multi Sarana selaku pengembang saat ini, Taufik Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya baru mengambil alih pengelolaan perumahan tersebut pada tahun 2025. Ia mengaku sedang berupaya menyelesaikan "warisan" masalah dari manajemen sebelumnya.

Baca Juga: Atasi Banjir di Wilayah Selatan, DPRD Gresik Dorong Normalisasi Saluran Air Menganti Rampung Dua Minggu

"Kami sedang berupaya mencari solusi terbaik. Untuk masjid, rencana bulan depan akan kami lakukan ground breaking. Sementara untuk lahan makam, kendalanya ada pada status Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga kami belum bisa langsung memotong sertifikat dan harus mengurus izin ke pihak terkait terlebih dahulu," dalih Taufik.

Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulis Irbansyah, menegaskan ada dua poin utama yang menjadi hasil rekomendasi hearing kali ini. Pertama, pengembang wajib segera memulai pembangunan masjid sesuai janji. Kedua, memastikan status lahan makam agar warga mendapatkan kepastian hukum.

"Kami ingin warga mendapatkan haknya. Untuk makam, kami pastikan lahan tersebut tidak bermasalah dengan aturan LSD," ujar Sulis.

Baca Juga: Korban Skandal SK ASN Palsu Capai 18 Orang, Komisi I DPRD Gresik Desak Verifikasi Ulang Seluruh Pegawai

Wakil Ketua Komisi III, Abdullah Hamdi, menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal ketat hasil pertemuan ini. Jika pengembang kembali mangkir, tindakan administratif hingga sanksi tertulis akan diberlakukan.

"Kami akan tinjau langsung lokasi pembangunan masjid dan lahan makam tersebut. Jangan sampai warga terus-menerus dirugikan oleh janji pengembang yang tidak konsisten," pungkas Hamdi. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#Warga #Perumahan #gresik #kebomas #dprd