RADAR GRESIK – Komisi IV DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik guna membahas penataan sektor pendidikan.
Dua isu krusial yang menjadi poin utama dalam pertemuan di ruang rapat Komisi IV tersebut adalah penyesuaian masa jabatan kepala sekolah sesuai regulasi baru serta langkah strategis mengatasi kekosongan ratusan tenaga pendidik.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menyoroti penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
Baca Juga: Perkuat Logistik Nasional, Kinerja PT Terminal Teluk Lamong Tumbuh 4,5 Persen di Awal Tahun
Regulasi ini secara tegas membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode, dengan total durasi delapan tahun. Namun, data di lapangan menunjukkan tantangan tersendiri bagi Kabupaten Gresik.
“Di Gresik sendiri, ada sekitar 169 kepala sekolah yang masa jabatannya sudah melebihi delapan tahun. Ini tentu menjadi perhatian karena harus disesuaikan dengan regulasi yang ada,” kata Zaifudin, Selasa (14/4/2026).
Meski aturan harus ditegakkan, politisi Partai Gerindra ini memberikan catatan agar implementasinya tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan fleksibilitas kebijakan, terutama bagi mereka yang sudah senior.
Baca Juga: Wabup dr. Alif Apresiasi LDII, Sebut Kolaborasi Kunci Sukses Pembangunan Gresik
“Regulasi tetap harus dijalankan, tetapi perlu ada fleksibilitas. Misalnya, bagi yang mendekati pensiun bisa diberi toleransi, sedangkan yang masih produktif bisa diarahkan mengikuti seleksi pengawas sekolah,” ucapnya.
Selain urusan kepemimpinan sekolah, Komisi IV juga mendesak penyelesaian masalah kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan yang jumlahnya mencapai sekitar 400 orang.
Kekosongan ini dinilai sangat mendesak karena berdampak langsung pada kualitas kegiatan belajar mengajar di kelas.
Baca Juga: Pansus LKPJ DPRD Gresik Soroti Kinerja BUMD dan Indikator Pembangunan 2025
Zaifudin mengungkapkan bahwa meski kementerian telah menyiapkan skema penanganan, pelaksanaannya masih menunggu lampu hijau dari pusat.
“Dari kementerian sudah ada skema, tetapi belum di-launching. Ini yang kami dorong agar segera direalisasikan karena kebutuhan di lapangan sangat mendesak,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dispendik Kabupaten Gresik, dr. S. Hariyanto, menyatakan kesiapannya menjalankan amanat Permendikdasmen tersebut sebagai aturan nasional yang bersifat wajib.
Baca Juga: Kasatpol PP Gresik Amankan ASN Nakal, Salah Satu Pegawai Ungkap Fakta Mengejutkan
Kendati demikian, ia memastikan transisi ini akan dilakukan secara halus.
“Karena ini Permendikdasmen, tentu harus dijalankan. Tetapi dalam penerapannya di daerah, kita juga memperhatikan kearifan lokal agar penataan berjalan baik dan tetap kondusif,” jelas Hariyanto.
Terkait solusi kekurangan guru, Hariyanto menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak tinggal diam. Bupati Gresik direncanakan akan melakukan lobi dan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pengisian formasi tenaga pendidik di Gresik.
Baca Juga: Apresiasi Capaian RTH di Gresik, DPRD Minta Alat Pemantau Udara Bisa Diakses Publik Secara Real Time
“Jadi untuk pemenuhan guru, Bapak Bupati Gresik akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Karena kebijakan terkait pemenuhan kekurangan guru terutama di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah