RADAR GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah sejumlah warga mengaku menjadi korban penipuan oknum dengan iming-iming lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara instan.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Gresik memastikan bahwa langkah tegas telah diambil untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal tersebut.
“Sudah kami selidiki dan ditindaklanjuti bersama Inspektorat dan BKPSDM,” tegas Gus Yani, sapaan akrab Bupati Gresik, saat ditemui usai peresmian Pasar Sidayu, Jumat (10/4/2026).
Meskipun indikasi penipuan sangat kuat, Gus Yani menyatakan pihaknya masih harus menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa saat ini tim gabungan masih bekerja untuk mendalami motif dan siapa saja pihak yang terlibat di balik penerbitan dokumen palsu tersebut.
“Masih menunggu pemeriksaan,” ujarnya singkat saat ditanya mengenai status kepastian kasus tersebut sebagai tindak pidana penipuan.
Baca Juga: SK ASN Palsu Seret Dua Nama Kepala Dinas, Pemkab Gresik Resmi Lapor Polisi
Sebagai langkah serius dalam penanganan aspek pidana, Gus Yani mengaku telah menjalin koordinasi intensif dengan pihak berwajib. Ia juga mendorong para korban yang merasa dirugikan secara materiil untuk tidak ragu menempuh jalur hukum secara resmi.
"Saya sudah komunikasi dengan Pak Kapolres," kata Gus Yani menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Senada dengan Bupati, Kepala Inspektorat Gresik, Ahmad Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) secara mendalam. Tim Inspektorat saat ini menyisir data dari berbagai sumber dan pihak yang berkaitan dengan kemunculan dokumen bodong tersebut.
Baca Juga: SK ASN Palsu Seret Dua Nama Kepala Dinas, Pemkab Gresik Resmi Lapor Polisi
“Hasil analisis data dan bukti kejadian akan menjadi bahan pertimbangan pengambilan kebijakan administratif di internal Pemkab maupun untuk kebutuhan koordinasi penanganan aspek pidana jika diperlukan oleh tim APH (aparat penegak hukum),” jelas Ahmad Hadi.
Kasus ini pertama kali mencuat pada 6 April 2026, ketika sembilan orang mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Gresik. Mereka datang dengan penuh percaya diri membawa dokumen yang mereka yakini sebagai SK pengangkatan resmi.
Namun, kejanggalan langsung terendus oleh petugas, mulai dari format dokumen yang tidak sesuai standar hingga alur administrasi yang melompat.
Baca Juga: Sinergi Proyek PSEL, Gus Yani Terima Kunjungan Pak Yes di TPA Ngipik Gresik
Dokumen palsu tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun anehnya baru diterima oleh para korban pada April 2026. Para korban tercatat dijanjikan penempatan di unit-unit strategis seperti Bagian Humas, Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.
Tragisnya, demi mendapatkan SK "aspal" (asli tapi palsu) tersebut, para korban dilaporkan telah menyetorkan uang dalam jumlah fantastis, berkisar antara Rp70 juta hingga Rp150 juta per orang. Mereka tergiur janji manis oknum yang mengklaim bisa meloloskan menjadi ASN tanpa harus melalui prosedur seleksi resmi pemerintah. (jar/han)
Editor : Hany Akasah