Kebomas — Kasus dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN abal-abal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik kian berkembang dan menunjukkan indikasi lebih dari sekadar penipuan biasa. Dua nama yang diduga sebagai operator lapangan, yakni Agus dan Antoni, kini menjadi perhatian setelah dikaitkan dengan jejaring internal birokrasi.
Berdasarkan penelusuran, Agus diketahui masih berstatus ASN aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sementara Antoni merupakan mantan ASN yang pernah bertugas di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), namun telah diberhentikan tidak dengan hormat akibat sejumlah persoalan sebelumnya. Sejak kasus ini mencuat ke publik, Antoni dilaporkan menghilang bak ditelan bumi sedangkan Agus langsung diperiksa Polres Gresik.
Modus yang digunakan tergolong rapi dan terstruktur. Pelaku diduga melakukan pemindaian (scan) dokumen SK ASN asli, kemudian memanipulasi data dengan mengganti identitas nama sesuai dengan calon korban.
Untuk memperkuat legitimasi, penyerahan dokumen dilakukan di ruang resmi pemerintahan, yakni Mandala Bhakti Praja lantai IV, pada Jumat, (03/04) bertepatan dengan hari libur nasional. Kondisi tersebut dimanfaatkan dengan dalih menjaga kondusivitas agar aktivitas tidak mencolok.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menilai dua nama yang mencuat kemungkinan hanya berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan. Ia mendorong agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada level operator, melainkan menelusuri hingga ke aktor intelektual di balik kasus tersebut.
“Segala kemungkinan bisa terjadi. Melihat latar belakang keduanya sebagai sopir dan orang kepercayaan, patut diduga ada pihak lain yang lebih besar di belakangnya,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, kasus ini membuka celah serius dalam tata kelola administrasi kepegawaian, khususnya terkait keamanan dokumen negara dan potensi penyalahgunaan akses internal. Jika tidak segera diurai secara tuntas, praktik serupa berisiko terulang dengan skema yang lebih canggih.
"Dalam banyak kasus seperti ini, aktor intelektual kerap luput, sementara pelaku lapangan menjadi pihak yang paling cepat diseret ke meja hijau," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Gresik pada Jumat, (10/04). Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi pimpinan daerah.
"Atas arahan pak bupati kami sudah buat laporan resmi ke Polres Gresik," tegas Agung.
Dia menuturkan hingga saat ini, sedikitnya sembilan orang telah melapor sebagai korban. Nilai kerugian yang dialami bervariasi, berkisar antara Rp150 juta hingga Rp300 juta per orang. Angka tersebut berpotensi bertambah seiring dibukanya posko aduan oleh Pemkab Gresik untuk menjaring korban lain yang belum melapor.
"Kami sudah membuka posko pengaduan, silahkan para korban datang ke kantor," pungkasnya.
Disamping itu, Agung menyebut langkah Pemkab Gresik melaporkan hal ini ke polisi untuk menimalisir adanya spekulasi liar dari publik.
"Saat ini banyak yang berspekulasi liar bahwa ini merupakan aksi terorganisir yang melibatkan banyak jaringan. Jadi nanti biar polisi yang membuktikan semuanya," tandasnya. (fir)
Editor : Cak Fir