Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Modernisasi Demokrasi Desa, Pemkab Gresik Kaji Sistem e-Voting untuk Pilkades Serentak 2027

Fajar Yuliyanto • Kamis, 9 April 2026 | 18:46 WIB
Khidmad : Momen pelantikan kepala desa beberapa tahun lalu. (Dok/Radar Gresik)
Khidmad : Momen pelantikan kepala desa beberapa tahun lalu. (Dok/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 di Kabupaten Gresik mulai mengarah pada skema baru yang lebih modern. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami kajian mendalam mengenai penerapan sistem electronic voting atau e-Voting.

Langkah ini diambil sebagai upaya modernisasi sekaligus strategi untuk menghemat penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah kebijakan efisiensi yang sedang berjalan.

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Pengendara Motor Tabrak Truk Tronton di Driyorejo Gresik

Kepala Dinas PMD Kabupaten Gresik, Abu Hasan, mengonfirmasi bahwa sebanyak 284 desa yang tersebar di 18 kecamatan di seluruh Kabupaten Gresik dipastikan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades ini sempat mengalami penundaan akibat adanya Moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi dasar hukum teknis pedoman pelaksanaan.

“Total 284 desa di Gresik yang akan menggelar Pilkades Serentak 2027. Saat ini sistem e-Voting masih kita kaji,” kata Abu Hasan.

Baca Juga: Perkuat Kualitas Layanan, Dispendik Gresik Dampingi 129 Lembaga Pendidikan Menuju Akreditasi Nasional 2026

Lebih lanjut, Abu Hasan menjelaskan bahwa kriteria desa yang akan mengikuti kontestasi serentak pada tahun 2027 adalah desa-desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada periode November dan Desember 2027.

Adapun seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades nantinya akan tetap berpedoman pada payung hukum terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Mereka yang ikut Pilkades di tahun 2027 adalah mereka yang berakhir pengabdiannya pada bulan November dan Desember 2027,” imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Mengantuk Saat Berkendara, Pemuda Manyar Meninggal Usai Tabrak Median Jalan di Kebomas Gresik

Dalam persiapannya, Dinas PMD berharap adanya sinergi dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keterlibatan ini dinilai krusial dalam setiap tahapan, mulai dari proses penjaringan bakal calon, penyusunan daftar pemilih tetap, hingga hari pemungutan suara.

“Kami ingin Pilkades Serentak 2027 menjadi proses demokrasi yang tertib, transparan, dan berkualitas. Semua pihak harus bergerak bersama,” tutup Abu Hasan. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#Pilkades #gresik #kepala desa #dinas pMD #E-Voting