RADAR GRRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terus berupaya memperkokoh tatanan sosial masyarakat melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Bertempat di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Senin (16/3) Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menjaga semangat toleransi dan transparansi dalam pengelolaan zakat di tengah keberagaman penduduk Gresik.
Dalam kesempatan tersebut, Mujid Riduan memfokuskan pembahasannya pada Perda Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Ia menekankan bahwa sebagai daerah yang dikenal dengan identitas Kota Santri sekaligus Kota Industri, Gresik menjadi titik temu bagi beragam suku, ras, dan agama. Oleh karena itu, toleransi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan dasar untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bersama.
"Gresik adalah kota santri juga kota industri, beragam masyarakat jadi satu. Toleransi harus tetap terjaga untuk keamanan dan kenyamanan, dan payung perda ini hadir sebagai dasar hukum supaya wilayah kita tetap aman. Terutama di titik-titik yang rentan gesekan, perda ini memastikan masyarakat tetap dapat hidup berdampingan dengan damai," ujar Mujid Riduan di hadapan warga Menganti.
Lebih lanjut, Mujid menjelaskan bahwa implementasi nilai toleransi sangat mendesak di wilayah perbatasan seperti Menganti, Driyorejo, dan Wringinanom yang banyak dihuni oleh masyarakat urban. Perda ini mengatur peran aktif pemerintah dan warga dalam memelihara kerukunan serta mencegah tindakan intoleransi yang berpotensi memicu konflik sosial.
Baca Juga: Rayakan Identitas Kota Pudak, Pemkab Gresik Gelar Kirab Budaya Warisan Budaya Tak Benda
Selain isu toleransi, DPRD Gresik juga mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Mujid mendorong masyarakat untuk menyalurkan ZIS melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan regulasi nasional.
Ia juga menargetkan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke tingkat desa guna mempercepat pengentasan kemiskinan di tingkat lokal.
"Kami mendorong pembentukan UPZ di tingkat kecamatan hingga desa secara menyeluruh untuk mempermudah penghimpunan zakat. Kami berharap zakat yang dihimpun dapat disalurkan secara efektif kepada para mustahik untuk membantu program pemerintah dalam menekan angka kemiskinan," tambahnya.
Baca Juga: Gagal Mendahului Truk, Remaja Asal Duduksampean Gresik Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Menganti
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Gresik, Farid Evendi, yang hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa kesadaran berzakat memiliki korelasi langsung dengan keadilan sosial.
Menurutnya, dana yang terkumpul akan dikembalikan kepada warga yang paling membutuhkan, seperti anak yatim piatu dan kaum dhuafa, terutama dalam menyambut momen Idul Fitri.
“Dengan adanya kesadaran berzakat, bantuan tersebut nantinya akan kembali kepada warga yang sangat membutuhkan, sehingga mereka juga bisa menyambut Lebaran dengan penuh kebahagiaan. Di sisi lain, dengan memahami perda toleransi, diharapkan masyarakat bisa hidup rukun tanpa ada gesekan atau konflik antarwarga,” pungkas Farid.
Baca Juga: Pastikan Mudik Aman, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Personel di Pospam
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat Menganti, sehingga implementasi aturan daerah tersebut dapat berjalan selaras dengan pertumbuhan sosial dan ekonomi di Kabupaten Gresik. (jar/han)
Editor : Hany Akasah