TANGERANG SELATAN – Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI yang diketuai Yasonna H. Laoly menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Demokrasi Pancasila Pancasila di Swiss-Belhotel Serpong, Tangerang Selatan, Banten, 13/3/26. Forum ini menghadirkan sejumlah pakar dan anggota parlemen untuk membahas dinamika serta tantangan demokrasi Indonesia di tengah perkembangan politik kontemporer.
Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah narasumber, di antaranya Rocky Gerung dan Prof. Robertus Robet, M.A. Sementara dari unsur parlemen, selain Yasonna, hadir anggota DPR RI Andreas Hugo Pereira, Hasan Basri, Guntur Sasono, Dedi Iskandar Batubara, Heri Gunawan, Endang Thohari, Saadiah Uluputty, serta anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara, Denty Eka Widi, dan Lia Istifhama.
Baca Juga: PDIP Gresik Tegaskan Loyalitas: Kader Dilarang Keras Terlibat Bisnis Makan Bergizi Gratis
Dalam forum tersebut Prof. Yasonna H. Laoly menegaskan penguatan demokrasi tidak hanya bergantung pada keberadaan undang-undang, tetapi juga pada implementasi serta perjalanan praktik demokrasi itu sendiri.
Menurutnya, sejak era reformasi 1999 hingga saat ini Indonesia terus menjalani proses panjang dalam memperkuat sistem demokrasi dan mewujudkan kedaulatan rakyat melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pemilu.
Ia menjelaskan, FGD tersebut digelar untuk memperoleh berbagai perspektif akademik agar kajian Badan Pengkajian MPR menjadi lebih tajam dan komprehensif.
Baca Juga: Dongkrak Potensi Wisata, Wabup Alif Beri Penghargaan ke 30 Insan Pariwisata dan Budaya
“Kami mengundang para akademisi dan pakar untuk memberikan pandangan yang lebih mendalam, sehingga sistem checks and balances dalam demokrasi dapat berjalan seimbang. Hasil diskusi ini diharapkan menjadi referensi penting dalam melihat arah demokrasi Indonesia ke depan,” ujarnya.
Yasonna juga menegaskan bahwa fenomena “slipping down democracy” atau penurunan kualitas demokrasi meskipun sistem politik tampak stabil menjadi perhatian serius. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa.
Dalam forum tersebut, Ketua Kelompok Diskusi MPR Prof. Yasonna menegaskan penguatan demokrasi tidak hanya bergantung pada keberadaan undang-undang, tetapi juga pada implementasi serta perjalanan praktik demokrasi itu sendiri.
Baca Juga: Jaga Kekondusifan Ramadan, Rutan Gresik Gelar Razia Rutin di Blok Hunian
Sementara itu, Rocky Gerung yang baru-baru ini memberikan sorotan tajam pada teror yang dialami aktivis KontraS Andire Yunus, dalam paparannya menyoroti pentingnya penguatan kurikulum kebangsaan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi Pancasila. Ia juga mengulas nilai-nilai fundamental yang menjadi dasar pengikat Pancasila sebagai landasan kehidupan bernegara.
Menurutnya, dari lima sila Pancasila terdapat dua nilai yang secara historis, ideologis, dan filosofis memiliki kedudukan paling mendasar, yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Dua sila ini memiliki kedudukan yang sangat fundamental karena berkaitan langsung dengan nilai kemanusiaan dan keadilan yang bersifat universal,” jelasnya.
Baca Juga: Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Dinas KBPPPA Gresik Beri Dukungan Penuh
Ia menambahkan, dalam perspektif filsafat politik, prinsip tersebut sejalan dengan gagasan John Rawls tentang difference principle, yaitu bahwa kelompok masyarakat yang paling rentan harus mendapatkan prioritas dalam kebijakan sosial.
Selain itu, Rocky Gerung menegaskan pentingnya mengembalikan orientasi dasar kehidupan bernegara pada prinsip kedaulatan rakyat. Secara historis konsep kedaulatan rakyat telah muncul lebih dahulu sebelum perumusan demokrasi Pancasila, karena gagasan tersebut berkembang sejak tradisi pemikiran politik modern yang lahir dari Revolusi Prancis. Oleh karena itu, kata Rocky, dalam praktik demokrasi tidak boleh ada institusi apa pun, baik negara, partai, maupun militer yang menghalangi kedaulatan rakyat sebagai prinsip tertinggi dalam kehidupan bernegara.
Baca Juga: Konvoi Sahur on the Road Resahkan Warga, Polres Gresik Amankan 21 Pelajar dan Botol Miras
“Tidak boleh ada satu institusi pun dalam demokrasi yang menghalangi kedaulatan rakyat. Tentara tidak boleh menghalangi kedaulatan rakyat, negara tidak boleh menggantikannya, dan partai tidak boleh membatalkannya. Kedaulatan itu melekat pada rakyat dan yang lain hanyalah turunan teknis dari prinsip tersebut," ujarnya.
Rocky juga menjelaskan bahwa dari lima sila Pancasila, terdapat dua prinsip yang secara historis dan filosofis memiliki kedudukan paling fundamental dalam membangun demokrasi, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedua prinsip ini dinilai bersifat universal dan tidak dapat dibatalkan oleh Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Prof. Dr. Robertus Robet,.menjabarkan konsep kedaulatan rakyat yang merupakan prinsip dasar dalam teori politik modern yang menempatkan rakyat sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam negara.
Baca Juga: Kontes Bandeng Kawak 2026 Dimeriahkan dengan Kirab Budaya dan Bagi-Bagi 1.000 Ekor Bandeng
Robertus merujuk pada pemikiran tokoh teori kedaulatan seperti Jean Bodin yang menyebut kedaulatan sebagai “kekuasaan tertinggi yang absolut dan terus-menerus dalam suatu negara”.
Menurutnya, ketika negara mengakui kedaulatan rakyat, maka semua bentuk kekuasaan lain berada di bawah rakyat. Namun dalam praktik demokrasi modern, kedaulatan itu sering hanya tampak secara nyata saat pemilu berlangsung.
“Kedaulatan rakyat itu seperti kita tidak bisa melihat bentuknya secara langsung, tetapi kita merasakannya pada saat pemilu,” ujarnya.
Baca Juga: Bantu Ringankan Beban Ekonomi, Polres Gresik Gelar Gerakan Pangan Murah di Alun-Alun
Robertus juga membandingkan beberapa konsep kedaulatan dari para pemikir klasik.
Selain Jean Bodin, ia menyinggung teori social contract dari Thomas Hobbes yang melihat negara sebagai kekuasaan tertinggi untuk menghindari kekacauan sosial, serta gagasan “kehendak umum” dari Jean-Jacques Rousseau yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi politik.
Ia juga mengingatkan bahwa konsep kedaulatan bisa disalahgunakan ketika diinterpretasikan secara otoriter, seperti dalam teori keputusan politik dari Carl Schmitt yang menekankan kekuasaan penguasa untuk mengambil keputusan dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Borong Penghargaan Best CEO dan Corporate di Anugerah BUMN 2026
Lebih lanjut, Robertus mengaitkan teori tersebut dengan perdebatan tentang kedaulatan rakyat dalam sidang Sidang BPUPKI pada 1945.
Dalam sidang tersebut, para pendiri bangsa merumuskan konsep demokrasi Indonesia yang tidak sepenuhnya meniru demokrasi liberal Barat.
Pemikiran tokoh seperti Soekarno dan Mohammad Hatta menekankan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat, tetapi keputusan politik harus ditempuh melalui musyawarah dan perwakilan.
Baca Juga: Percepat Urus Adminduk Pasca Cerai, Disdukcapil Gresik Buka Loket di Pengadilan Agama
“Prinsip permusyawaratan menunjukkan bahwa rakyat adalah sumber kekuasaan, tetapi keputusan politik dicapai melalui musyawarah dan wakil rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip tersebut kemudian tercermin dalam sila keempat Pancasila yang menekankan “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Ia menilai konsep ini dekat dengan tradisi republikan yang menekankan akal sehat, pencarian kemaslahatan umum dan proses deliberasi dalam politik.
Baca Juga: Lapangan Basket di Dalam Mall Jadi Sport Nongkrong Favorit Anak Muda Gresik
Namun ia juga mengingatkan adanya tantangan dalam praktik demokrasi modern, termasuk godaan totalitarian ketika pemimpin mencoba menguasai kedaulatan rakyat secara permanen.
Editor : Hany Akasah