Percepat Urus Adminduk Pasca Cerai, Disdukcapil Gresik Buka Loket di Pengadilan Agama

RADAR GRESIK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik resmi meluncurkan inovasi terbaru bertajuk SIGAP atau Sinergi Pengadilan Agama dan Dispendukcapil untuk Administrasi Cepat.
Inovasi hasil kolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Gresik Kelas IA ini hadir di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna mempercepat proses administrasi kependudukan masyarakat pasca-putusan pengadilan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Gresik, Hari Syawaludin, menegaskan bahwa hadirnya loket Kedai Dukcapil atau Dukcapil Shop di lingkungan Pengadilan Agama merupakan langkah strategis untuk memangkas birokrasi.
Masyarakat yang baru saja menyelesaikan proses persidangan kini tidak perlu lagi berpindah tempat untuk mengurus pecah Kartu Keluarga (KK) maupun perubahan KTP.
"Hadirnya kami di sini mempermudah kegiatan pelayanan untuk Kabupaten Gresik sehingga bisa langsung dilakukan pelayanan. Inovasi ini bersinergi dengan Pengadilan Agama Kabupaten Gresik yang melaksanakan kegiatan pasca putusan pengadilan. Kegiatan ini berkaitan dengan status kependudukan dan catatan sipil warga negara Indonesia. Sinergi ini langkah baik Pemkab Gresik dalam memfasilitasi masyarakat lebih," ujar Hari Syawaludin.
Layanan SIGAP ini mencakup berbagai urusan krusial, mulai dari perubahan identitas hukum seperti KK dan KTP pasca-putusan cerai, hingga penerbitan akta kelahiran bagi perkara asal-usul anak. Selain itu, layanan ini juga memfasilitasi perubahan identitas berdasarkan buku nikah serta berbagai layanan Dukcapil lainnya.
Menariknya, sistem ini juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak perempuan dan anak melalui kebijakan pemblokiran atau penundaan layanan KK dan KTP bagi pihak yang tidak memenuhi putusan pengadilan.
Proses pengurusan di loket ini tergolong sangat singkat dan efisien. Cukup salah satu pihak, baik suami atau istri yang telah selesai melangsungkan sidang perceraian, untuk mengurus dokumen yang diperlukan. Tak butuh waktu lama, dalam waktu 24 jam proses sudah selesai dan KK baru akan langsung dikirimkan melalui email pemohon.
Pihak Pengadilan Agama Gresik menyambut baik integrasi layanan ini di lingkungan kantor mereka. Keberadaan petugas Dispendukcapil di PTSP dianggap sebagai lompatan besar dalam memberikan kepuasan bagi masyarakat yang sedang berperkara. Ketua Pengadilan Agama (PA) Gresik, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani mengapresiasi sinergi ini terkait pelayanan di PTSP PA Gresik.



