RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan strategis Pemerintah Pusat terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat proteksi terhadap generasi muda di ruang digital yang kian kompleks.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut secara tegas menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pribadi pada platform digital berisiko tinggi, terutama media sosial.
Baca Juga : Konvoi Sahur on the Road Resahkan Warga, Polres Gresik Amankan 21 Pelajar dan Botol Miras
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang akan resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Pembatasan ini dipandang sebagai langkah preventif yang krusial untuk menjaga tumbuh kembang anak dari berbagai ancaman siber yang mengintai di dunia maya.
Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik, dr. Titik Ernawati, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi.
Baca Juga : Kontes Bandeng Kawak 2026 Dimeriahkan dengan Kirab Budaya dan Bagi-Bagi 1.000 Ekor Bandeng
"Saya mendukung kebijakan pemerintah. Pada prinsipnya, pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital. Wacana atau kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalkan berbagai risiko yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak, seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi eksploitasi di dunia maya," ujar dr. Titik.
Meski terdapat larangan kepemilikan akun mandiri, dr. Titik menjelaskan bahwa hal ini bukan berarti memutus akses anak terhadap teknologi informasi, melainkan mengubah pola pengawasannya.
"Apabila dalam proses pembelajaran terdapat tugas yang memerlukan penggunaan media sosial, maka prinsip yang perlu dikedepankan adalah pendampingan dan pengawasan oleh orang tua maupun guru. Anak tetap dapat mengakses platform digital melalui akun yang dikelola bersama atau menggunakan akun milik orang tua maupun guru dengan pengawasan yang memadai," pungkasnya.
Dokter Titik menambahkan bahwa esensi dari regulasi ini adalah keamanan dan ketepatan sasaran penggunaan teknologi.
Baca Juga : Bantu Ringankan Beban Ekonomi, Polres Gresik Gelar Gerakan Pangan Murah di Alun-Alun
"Pada dasarnya yang ditekankan dalam kebijakan ini bukan menutup akses anak terhadap teknologi, tetapi memastikan penggunaan teknologi itu aman, terarah, dan sesuai dengan tahap perkembangan anak. Kami akan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Kemenag, serta cabang dinas untuk menindaklanjuti regulasi ini," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Dinas KBPPPA Gresik berkomitmen untuk menggandeng berbagai instansi pendidikan guna memastikan kebijakan PP TUNAS dapat terimplementasi dengan baik. Fokus utama adalah memberikan edukasi kepada orang tua dan guru mengenai pentingnya manajemen akun digital bagi anak.
Baca Juga : Petrokimia Gresik Borong Penghargaan Best CEO dan Corporate di Anugerah BUMN 2026
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan angka kekerasan digital, perundungan siber, dan paparan konten negatif pada anak di Kabupaten Gresik dapat ditekan secara signifikan menjelang pemberlakuan aturan pada akhir Maret mendatang. (jar/han)
Editor : Hany Akasah