RADAR GRESIK- Sebanyak 200 kios dan los pasar di bawah pengelolaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik beralih tangan di luar prosedur yang semestinya.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Pengedar Sabu-sabu Asal Melirang Bungah Ini Diadili PN Gresik
Dari LHP tahun anggaran 2022, tim BPK melakukan konfirmasi kepada para pemakai stan atau kios dan los pasar pada 5 April 2023.
Hasilnya ditemukan terdapat 122 stan yang disewakan kembali oleh pemakai stan Pasar Baru kepada pihak lain.
Padahal surat perjanjian antara pedagang dengan Diskoperindag Gresik mewajibkan pedagang untuk menempati sendiri, dan tidak diperbolehkan mengalihkan hak pakai tersebut kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Diskoperindag, dan pengalihan hak pakai tersebut dibebani biaya balik nama.
Sehingga totalnya 201 kios atau stan. Sebanyak 201 kios atau stan dan los pasar tersebut beralih tangan penempatannya rata-rata karena disewakan kepada pihak lain atau dikontrakkan.
Sementara itu, biaya balik nama yang seharusnya dibayar bila stan atau kios pasar dialihkan ke pihak lain diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum lampiran IV.
Bila balik nama atau pengalihan penempatan karena jual beli, maka biayanya adalah 20 kali dari tarif retribusi harian selama satu bulan untuk kelas singkur, 30 kali untuk kelas biasa, dan 40 kali untuk kelas utama.
Bila pengalihan penempatan kios atau stan pasar karena kewarisan, biaya balik namanya 15 kali dari tarif retribusi harian selama satu bulan untuk kelas singkur, 20 kali untuk kelas biasa, 30 kali untuk kelas utama.
Sedangkan pengalihan penempatan kios atau stan pasar karena hibah, biaya balik nama yang harus dibayarkan adalah 29 kali dari tarif retribusi harian selama satu bulan untuk kelas singkur, 30 kali untuk kelas biasa, 40 kali untuk kelas utama.
Menanggapi hal ini, Kepala UPT Pengelolaan Pasar Diskoperindag Gresik, Mu’anan mengatakan, saat ini pihaknya sedang berusaha menertibkan penempatan stan, kios maupun los pasar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai tindak lanjut temuan BPK tersebut akan kami cek ke masing-masing pasar, juga akan kami tingkatkan lagi pengawasan kami dalam pengelolaan pasar,” kata dia. (fir/han)
Editor : Hany Akasah