Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Lagi Musim Penerimaan CASN dan PPPK, Tertarik? Yuk Ketahui Perbedaan CPNS dengan PPPK

Hany Akasah • Minggu, 1 Oktober 2023 | 03:11 WIB
Ilustrasi PPPK dan CPNS (dok/Radar Gresik)
Ilustrasi PPPK dan CPNS (dok/Radar Gresik)

GRESIK-Sebelum kalian mendaftar untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023, alangkah baiknya kalian tahu perbedaan dari CPNS dan PPPK.

 

Dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang aparatur sipil negara (ASN) dibagi menjadi dua yakin CPNS dan PPPK.

ASN atau Aparatur Sipil Negara ialah pegawai pejabat yang diangkat oleh pembina kepegawaian atau PPK, dan disertai tugas dalam suatu jabatan.

 

Karna kedua tergolong ASN hak, definisi, manajemen, sampai proses seleksi dari PNS dan PPPK.

Lantas apa yang membedakan dari PNS dan PPPK

 

1. Status Kepegawaian

  -PNS Merupakan pegawai negeri yang memiliki status kepegawaian seumur hidup setelah melewati seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan menyelesaikan masa percobaan.

LowoBaca Juga: Buka Kesempatan Lowongan Kerja di Gresik, Cek Tips dan Triknya Supaya Bisa Berkarir di Freeport Indonesia

   -PPPK:Pegawai dengan Perjanjian Kerja memiliki status kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja tertentu dan tidak memiliki jaminan kepegawaian seumur hidup.

 

2. Seleksi Masuk

   -Terkait tahapan seleksinya, usia pendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Tes CPNS terdiri dari seleksi kompetensi dasar (SKD), yang memiliki tiga materi soal meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil.

   -PPPK terdapat empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

 

3. Hak Kepegawaian

   - PNS Memiliki hak-hak kepegawaian yang lebih lengkap dan jaminan keamanan pekerjaan, termasuk pensiun dan tunjangan.

   - PPPK Hak-hak kepegawaian PPPK dapat bervariasi tergantung pada perjanjian kerja dan kebijakan instansi tempat mereka bekerja.

 

4. Manajemen

   - PNS Diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

   - PPPK Diatur oleh Kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

 

5. Definisi dan Tujuan

   - PNS PNS adalah bagian dari aparatur negara yang memiliki peran dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik.

   - PPPK diciptakan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dalam mengisi posisi tertentu, terutama yang memerlukan keahlian khusus dan kontrak kerja tertentu.

 

6. Masa Kerja 

PNS mempunyai masa kerja hingga memasuki masa pensiun, ialah 58 tahun bagi pejabat admitrasi, 60 tahun bagi Pemimpin Tinggi.

Sementara untuk PPPK, masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah di sepakati. Masa kerja PPPK sangat singkat satu tahun itupun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja calon PPPK.

 

Inilah pengetahuan tentang perbedaan PNS dan PPPK, dari segi status kepegawaian, hak, manajemen, masa kerja, hingga proses seleksinya.

Dengan perbedaan-perbedaan ini, baik PNS maupun PPPK memiliki peran penting dan karakteristik yang berbeda dalam sektor publik di Indonesia. (rud/han)

Editor : Hany Akasah
#kepegawaian #cpns #perbedaan #pns #pppk