Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan, Arditra Risdiansyah mengatakan, kewenangan memungut pajak parkir ada di tubuh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) namun dia melihat banyak potensi pajak yang masih belum tergarap secara optimal.
"Kami masih mencari aturan apakah bisa kewenangan pemungutan pajak parkir diserahkan satu pintu ke Dinas Perhubungan semua," ujar dia.
Dikatakan, Dinas Perhubungan Gresik memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup besar untuk mengelola pendapatan daerah dari sektor parkir baik retribusi maupun pajak parkir. Diharapkan apabila kewenangan pemungutuan pajak parkir dilakukan oleh Dishub akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2023 mendatang.
"Kami mengetahui kewenangan pajak ada di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) jadi apabila nanti kami diberikan kewenangan maka akan jadi satu tim. Dishub pelaksana dilapangan sedangkan Dispenda menerima dan mengelola pendapatan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Pemkab Gresik, AM Reza Pahlevi menyambut baik tawaran Dishub Gresik untuk membantu melakukan optimalisasi pajak parkir. Meski demikian dia masih harus mengkaji apakah aturan tersebut diperbolehkan atau tidak.
Baca juga : Tagih Tunggakan Ke Jukir, Dishub Gresik Minta Dibayar Tunai
"Kami tentu senang saja apabila dilapangan nanti ada yang membantu mengawasi pajak parkir. Namun kembali lagi aturannya ini boleh atau tidak akan kami bahas dalam rapat," kata Reza. (fir/han) Editor : Hany Akasah