Namun anehnya untuk pembayaran tunggakan tersebut para jukir diminta membayar dengan cara tunai. Padahal, sejak awal 2022 pembayaran setoran dilakukan melalui tapping.
Baca juga : Kebocoran Parkir Makin Tinggi, Sistem Tapping Perlu Dievaluasi
"Kami sudah tanyakan kenapa tidak bisa dibayar pakai tapping. Tapi harus tunai dan diberi kwitansi Dishub," ujar salah satu jukir yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran Dishub Gresik M. Masyhur Arif mengatakan pihaknya tidak pernah meminta jukir bayar tunai. "Kami malah menyarankan agar bayar melalui tapping," ujarnya.
Namun, karena banyak jukir yang tidak paham dengan pembayaran tersebut pihaknya mempersilahkan jika ingin bayar tunai. Pihaknya akan membantu menyetor ke Kas Daerah. "Kami sifatnya hanya membantu dan semua itu sudah ada catatannya terkait penyetoran ke Kasda," ungkap dia.
Ia menambahkan, memang untuk Januari dan Februari banyak jukir yang menunggak pembayaran. Ini karena adanya transisi dari sistem manual ke elektronik. "Iya hampir rata-rata ada tunggakan. Makanya kami minta untuk melakukan pelunasan," imbuhnya.
Baca juga : Dishub Gresik Mulai Bahas Sanksi Pelanggar Jalur Satu Arah Alun-Alun
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan seharusnya pembayaran tetap dilakukan melalui tapping dan langsung masuk ke kasda. Bukan dengan cara tunai. "Karena ada kekhawatiran kalau pembayaran tunai bisa dimainkan," ungkapnya.
Pihaknya akan mengklarifikasi hal ini kepada Dishub Gresik. Sehingga, bisa diketahui secara jelas seperti apa proses penyetorannya. "Kami segera klarifikasi," pungkasnya. (rof) Editor : Hany Akasah