Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Minim Sosialisasi, Dewan Nilai Kebijakan UHC Masih Mispresepsi

Hany Akasah • Jumat, 16 Desember 2022 | 15:37 WIB
Ketua Fraksi PKB Gresik Syahrul Munir (Rofiq/Radar Gresik)
Ketua Fraksi PKB Gresik Syahrul Munir (Rofiq/Radar Gresik)
GRESIK - Fraksi PKB DPRD Kabupaten Gresik menyoroti pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC). Pasalnya, sampai saat ini masih terjadi mispresepsi bagaimana kebijakan ini digulirkan kepada masyarakat.

"Sesuatu yang ideal, bagus, dan tentu populis, ternyata tidak diimbangi dengan keseragaman pemahaman bagaimana memaknai sebuah kebijakan," ujar Ketua Fraksi PKB Gresik Syahrul Munir.

Kebijakan UHC seharusnya bisa menjadi kebanggaan dan karya kebijakan karena ini berarti mengcover 98 persen warga untuk dapat berobat gratis. Artinya, jaminan kesehatan bagi warga Gresik sudah tidak perlu menjadi beban karena dibiayai oleh Pemerintah Daerah. "Meskipun untuk pelayanan kelas III di Rumah Sakit," ungkap dia.

Namun, sejak diberlakukan aktif pada Oktober 2022, ternyata banyak mispersepsi bagaimana cara kebijakan ini digulirkan ke masyarakat. Ada ketidakseragaman pemahaman antara petugas pelayanan kesehatan, Pejabat Rumah Sakit Daerah, Dinas Kesehatan, dan tentu masyarakat.  Masih banyak yang belum paham dan belum tersentuh sosialisasi program UHC ini.

Baca Juga : Kabupaten Gresik Capai UHC, Warga Berobat Cukup Bermodal KTP

"Kasus terakhir adalah kejadian warga Duduksampeyan yang terkena bencana alam puting beliung. Rumahnya hancur dan 3 warga harus dilarikan ke Rumah Sakit karena mengalami luka serius. Namun setelah masuk ke Rumah Sakit Daerah, ternyata mereka kesulitan karena tidak serta merta mendapatkan pelayanan berobat gratis," ungkapnya.

Petugas pelayanan, BPJS Kesehatan, bahkan Direktur RS Daerah pun memberikan pemahaman yang berbeda-beda dalam menangani masalah ini. Tentu rasa pesimis wajar muncul dengan kondisi semacam ini.



"Memang saat saya bertemu dengan masyarakat, ada yang bertanya bagaimana jika posisi saya punya BPJS mandiri namun saya ingin ikut program berobat gratis ini. Keterangan Dinas Kesehatan bahwa dihimbau masyarakat tetap mengikuti BPJS mandiri, namun jika memang sudah tidak mampu dan BPJS nya dalam posisi tertunggak maka masih bisa mendapatkan layanan UHC namun piutang yang bersangkutan masih menjadi tanggungan," kata dia.

Ia menambahkan, sebenarnya terkait UHC, secara detail semuanya tertuang di Perbup 60/ 2022. Namun sayangnya, Perbup hanyalah lembaran peraturan yang ternyata tidak dipahami secara mendalam oleh pemangku kebijakan.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Kejar Target UHC di Gresik

"Sebagai alternatif langkah cepat, masyarakat bisa mendatangi puskesmas terdekat untuk mendapatkan sosialisasi program UHC," imbuhnya.

Tahun depan, UHC kembali dianggarkan Rp 100 miliar untuk jaminan kesehatan warga Gresik. Tinggal PR besarnya adalah keseragaman persepsi antara masyarakat dan stakeholder.

Serta yang paling penting adalah profesionalitas dan integritas pelayan kesehatan untuk menuju Gresik semakin sehat," imbuhnya. (rof) Editor : Hany Akasah
#berita gresik #gresik #uhc #BPJS Kesehatan #DPRD GRESIK