“Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak PBB merupakan jenis pajak yang paling konsisten dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Tahun 2023, PBB wajib dinaikkan secara gradual atau bertahap, khususnya di kawasan perkotaan di zona-zona tertentu,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Syahrul Munir.
Baca Juga : Anggota Fraksi PKB DPRD Gresik , Wafiroh Maksum Tutup Usia
Misalnya, lanjut dia, seperti di wilayah perumahan maupun di beberapa jalan protokol. Sebab faktanya harga jual tanah di kawasan tersebut sudah sangat tinggi dibanding NJOP yang ada di SPPT PBB.
“Contoh di kawasan perkotaan, antara lain Jalan Panglima Sudirman, Jalan RA Kartini, Jalan Veteran, Jalan Sumatera, Jalan Jawa dan Jalan Kalimantan Gresik Kota Baru (GKB) serta beberapa titik kawasan lainnya juga wajib dinaikkan,” terangnya.
Menurut dia, urgensi dinaikkannya nilai pajak dari obyek PBB dapat dijelaskan dengan ilustrasi sebagai berikut. NJOP tanah di Jalan Jawa GKB saat ini masih Rp. 800 ribu. Sedangkan harga pasaran tanah di lokasi 5 tersebut sudah mencapai Rp. 15 juta lebih permeter persegi.
“Dari ilustrasi tersebut, bisa dijadikan alasan yang kuat untuk menaikkan NJOP yang akan menjadi dasar besaran nilai obyek pajaknya,” ungkap dia.
Baca Juga : DPRD Gresik Soroti Tata Kelola Perumda Giri Tirta
Menanggapi hal ini, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan Pemerintah Daerah melalui BPPKAD pada PAPBD tahun 2022, telah dialokasikan anggaran untuk pelaksanaan survey Zona Nilai Tanah pada kawasan di Kabupaten Gresik.
“Hasil dari penilaian Zona Nilai Tanah ini akan dijadikan sebagai dasar perhitungan untuk penyesuaian tarif NJOP,” ujarnya. (rof) Editor : Hany Akasah