Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Genjot Pendapatan, Dewan Usulkan Kenaikan PBB Secara Bertahap

Hany Akasah • Jumat, 4 November 2022 | 16:29 WIB
PAPARAN: Ketua Fraksi PKB Syahrul Munir saat membacakan pemandangan umumnya terhadap R-APBD 2023. (Rofiq/Radar Gresik)
PAPARAN: Ketua Fraksi PKB Syahrul Munir saat membacakan pemandangan umumnya terhadap R-APBD 2023. (Rofiq/Radar Gresik)
GRESIK – Kecilnya pendapatan daerah terus menjadi sorotan kalangan DPRD Gresik. Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PKB DPRD Gresik mengusulkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara bertahap. Pasalnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini sangat jauh dengan harga pasar.

“Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak PBB merupakan jenis pajak yang paling konsisten dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Tahun 2023, PBB wajib dinaikkan secara gradual atau bertahap, khususnya di kawasan perkotaan di zona-zona tertentu,” ujar Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik Syahrul Munir.

Baca Juga : Anggota Fraksi PKB DPRD Gresik , Wafiroh Maksum Tutup Usia

Misalnya, lanjut dia, seperti di wilayah perumahan maupun di beberapa jalan protokol. Sebab faktanya harga jual tanah di kawasan tersebut sudah sangat tinggi dibanding NJOP yang ada di SPPT PBB.

“Contoh di kawasan perkotaan, antara lain Jalan Panglima Sudirman, Jalan RA Kartini, Jalan Veteran, Jalan Sumatera, Jalan Jawa dan Jalan Kalimantan Gresik Kota Baru (GKB) serta beberapa titik kawasan lainnya juga wajib dinaikkan,” terangnya.



Menurut dia, urgensi dinaikkannya nilai pajak dari obyek PBB dapat dijelaskan dengan ilustrasi sebagai berikut. NJOP tanah di Jalan Jawa GKB saat ini masih Rp. 800 ribu. Sedangkan harga pasaran tanah di lokasi 5 tersebut sudah mencapai Rp. 15 juta lebih permeter persegi.

“Dari ilustrasi tersebut, bisa dijadikan alasan yang kuat untuk menaikkan NJOP yang akan menjadi dasar besaran nilai obyek pajaknya,” ungkap dia.

Baca Juga : DPRD Gresik Soroti Tata Kelola Perumda Giri Tirta

Menanggapi hal ini, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan Pemerintah Daerah melalui BPPKAD pada PAPBD tahun 2022, telah dialokasikan anggaran untuk pelaksanaan survey Zona Nilai Tanah pada kawasan di Kabupaten Gresik.

“Hasil dari penilaian Zona Nilai Tanah ini akan dijadikan sebagai dasar perhitungan untuk penyesuaian tarif NJOP,” ujarnya. (rof) Editor : Hany Akasah
#pemkab gresik #radar gresik #berita gresik #gresik #Dewan #DPRD GRESIK