Salah satunya, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Gresik Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpotensi menjadikan kepala desa abuse of power.
"Karena kepala desa memiliki kewenangan untuk melakukan pencopotan kepala urusan (kaur) menjadi staf biasa. Kades menjadi semena-mena dan membuat kebijakan tanpa alasan yang objektif," ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin.
Selain itu, pihaknya juga akan lebih memberikan detail terkait kinerja perangkat desa. Misalnya, kinerja perangkat buruk, seperti sering bolos.
"Aturannya bisa dicepat kalau bolosnya berturut-turut selama 3 bulan. Ini yang akan kami lakukan perubahan norma agar lebih jelas dan kuat," kata dia.
Kemudian, pihaknya juga akan mempertegas regulasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD),baik keuangan maupun tugasnya. Begitu juga terkait dengan tunjangan rukun tetangga (RT).
"Keberadaan BPD diabaikan kepala desa. Padahal BPD memiliki tugas yang sama sebagai pemerintah desa," kata dia. (rof/han) Editor : Hany Akasah