Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Komisi I DPRD Gresik Bakal Inisiasi Ranperda Omnibus Law Desa

Hany Akasah • Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:42 WIB
KONSOLIDASI: DPD Golkar Gresik saat melakukan konsolidasi menjelang Pileg 2024. (Dok/Radar Gresik)
KONSOLIDASI: DPD Golkar Gresik saat melakukan konsolidasi menjelang Pileg 2024. (Dok/Radar Gresik)
GRESIK - Sejumlah persoalan yang banyak terjadi di pemerintahan desa mendapat atensi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik. Untuk itu, Komisi I DPRD bakal menginisiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Omnibus Law Desa. Perda tersebut berisi peraturan tentang desa secara lebih detail.

Salah satunya, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Gresik Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berpotensi menjadikan kepala desa abuse of power.

"Karena kepala desa memiliki kewenangan untuk melakukan pencopotan kepala urusan (kaur) menjadi staf biasa. Kades menjadi semena-mena dan membuat kebijakan tanpa alasan yang objektif," ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin.

Selain itu, pihaknya juga akan lebih memberikan detail terkait kinerja perangkat desa. Misalnya, kinerja perangkat buruk, seperti sering bolos.

"Aturannya bisa dicepat kalau bolosnya berturut-turut selama 3 bulan. Ini yang akan kami lakukan perubahan norma agar lebih jelas dan kuat," kata dia.

Kemudian, pihaknya juga akan mempertegas regulasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD),baik keuangan maupun tugasnya. Begitu juga terkait dengan tunjangan rukun tetangga (RT).

"Keberadaan BPD diabaikan kepala desa. Padahal BPD memiliki tugas yang sama sebagai pemerintah desa," kata dia. (rof/han) Editor : Hany Akasah
#gresik #Omnibus Law #KOmisi 1 #DPRD GRESIK